Selebgram Lutfi Agizal dilaporkan ke Polda Metro Jaya. Ia diduga menyebar hoax terkait orang Malaysia memparodikan lagu ‘Indonesia Raya‘.

“Jadi kami melaporkan Lutfi Agizal karena nya yang di media sosial. Di Instagram-nya dia menyebutkan bahwa lagu Indonesia Raya dijadikan lelucon sama orang Malaysia. Di sini jelas disebutkan bahwa pelakunya adalah orang Malaysia, menurut Lutfi. Padahal faktanya yang ditangkap adalah pelakunya orang Indonesia, baik yang ditangkap sama kepolisian Diraja Malaysia yang di Sabah maupun yang ditangkap sama Bareskrim yang ada di Cianjur,” kata pengacara pelapor Dharma Putra, M Fayyadh, di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (14/1/2021).

Laporan polisi ini dibuat Rabu (13/1). Laporan diterima oleh Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya dengan nomor LP/212/1/YAN.2.5/2021/SPKT PMJ.

Sementara itu, Ketua Imigran Indonesia di Malaysia Abdul Rachman, yang turut serta melaporkan, mengaku kecewa atas tindakan Lutfi terkait parodi lagu Indonesia Raya. Sebagai aktivis imigran, dia merasa upayanya 20 tahun membangun hubungan baik warga Indonesia dengan Malaysia jadi sia-sia.

“Bagi saya, terus terang, sebagai aktivis imigran Indonesia yang ada di Malaysia, kami sangat merasa kecewa sekali. Kenapa begitu? Selama 20 tahun saya mencoba membangun dari masa ke masa, untuk keutuhan dua negara ini agar terus mereka terjaga terjalin,” ujar Abdul.

Pelapor, Dharma Putra, mengungkapkan hal yang sama. Dia menilai tindakan Lutfi Agizal sangat merugikan hubungan Malaysia-Indonesia.

“Saya sangat kecewa, ya kecewa luar biasa. Karena ini kita negara serumpun. Dengan hal seperti ini, menurut saya, itu sangat merugikan. Dari berbagai aspek ya,” ujar Dharma.

Lutfi Agizal dilaporkan dengan pasal ujaran kebencian dan/atau SARA melalui media elektronik dengan Pasal 28 ayat 1 UU ITE dengan ancaman hukuman 6 tahun dan pidana denda Rp 1 miliar.

“Ya ini melanggar Pasal 28 ayat 1 juga Pasal 45 ayat 1 Undang-Undang ITE dan ada juga Pasal 14 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Pasal itu seperti dulu pernah ramai juga yang dijeratkan pada Ratna Sarumpaet, yang ancaman pidananya itu adalah 10 tahun. Seperti itu. Tapi kalau yang di Undang-Undang ITE, ancaman pidana 6 tahun dengan denda Rp 1 miliar,” timpal Fayyadh.

Kasus tersebut selanjutnya akan ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.

Editor : Aron
Sumber : detik