Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mengkritik tuntutan 4 tahun penjara yang diajukan jaksa terhadap Pinangki Sirna Malasari. Dia bahkan mendatangi Kejaksaan Agung untuk menyampaikan protes.

“Kedatangan saya semalam ke Pidsus Kejaksaan Agung untuk memprotes tuntutan JPU yang menuntut terdakwa Pinangki hanya empat tahun penjara,” kata Boyamin.

Menurut Boyamin, kasus yang tengah menjerat Pinangki, tak jauh berbeda dengan mantan Jaksa Urip Tri Gunawan. Kala itu, Urip Tri Gunawan dituntut 15 tahun penjara kemudian Majelis Hakim mengganjarnya selama 20 tahun.

Kala itu, Urip Tri Gunawan menerima suap Rp6 miliar, sedangkan Pinangki didakwa menerima suap sebesar Rp7 miliar.

Dalam dakwaan, Pinangki memperoleh uang sebanyak itu untuk membantu pengurusan fatwa Mahkamah Agung melalui Kejaksaan Agung agar pidana yang dijatuhkan ke Djoko Tjandra tidak dapat dieksekusi.

Boyamin mengaku sudah mendapat penjelasan dari Kejaksaan Agung. Jaksa, lanjutnya, menuntut 4 tahun penjara terhadap Pinangki karena yang bersangkutan telah mengakui seluruh perbuatannya.

Selain itu, Pinangki juga telah meminta maaf dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi. Namun, Boyamin tetap tidak setuju dan tak mau menerima penjelasan Kejaksaan Agung tersebut.

“Saya tidak setuju Pinangki dibilang mengakui, padahal dalam pemeriksaan tidak ada yang diakui oleh Pinangki. Dia bahkan tidak mengaku meminta telepon genggam milik saksi Rahmat, juga tidak mengakui mengetahui action plan yang diduga terkait Andi Irfan Jaya,” terang Boyamin.

Boyamin juga mengatakan bahwa dirinya bakal mengirimkan surat kepada Majelis Hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) agar menjatuhkan vonis yang berat kepada terdakwa Pinangki Sirna Malasari.

“Saya akan kirim surat ke hakim agar terdakwa Pinangki ini divonis 20 tahun penjara jika dinyatakan bersalah melakukan korupsi suap dan TPPU, sama seperti waktu Jaksa Urip itu agar ada efek jera,” tambahnya.

Editor : Aron
Sumber : cnnindonesia