Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan uji materi yang dilayangkan PT Visi Citra Mitra Mulia (INews TV) dan PT Rajawali Citra Televisi Indonesia (RCTI) terhadap Pasal 1 ayat 2 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, Kamis (14/1).

Dalam sidang pleno terbuka Kamis (14/1), sembilan hakim MK menolak gugatan RCTI dan iNews yang keberatan terhadap layanan streaming di media sosial.

“Amar putusan mengadili, menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” ujar Ketua Hakim, Anwar Usman membacakan amar putusan tersebut, Kamis (14/1).

Dalam pertimbangannya, majelis hakim berpendapat gugatan para pemohon tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya. Anwar mengatakan, sidang telah digelar pada 10 Desember 2020 lalu sebelum dibacakan dalam sidang pleno terbuka.

Selain Anwar, delapan hakim lain masing-masing yakni Aswanto, Enny Nurbaningsih, Arif Hidayat, Wahidudin Adam, Danil Yusni, Manahan MP Sitompul, Saldi Isra, dan Suhartoyo.

Gugatan uji materi yang dilayangkan RCTI dan iNews terhadap Pasal 1 ayat 2 UU penyiaran teregister dengan nomor perkara 39/PUU-XVIII/ UU Penyiaran per 6 Juli lalu. Dalam gugatannya, mereka menilai UU tersebut ambigu dan menyebabkan ketidakpastian hukum.

Pemohon meminta agar penyedia layanan siaran melalui internet turut diatur dalam Pasal 1 ayat 2 UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.

Gugatan itu belakangan banyak memancing penolakan di publik dan media sosial. Akhir Agustus lalu, sebanyak 2.659 orang sudah meneken petisi menolak gugatan RCTI dan INews tersebut.

Bunyi pasal 1 ayat 2 menyebut penyiaran adalah kegiatan pemancarluasan siaran melalui sarana pemancaran dan/atau sarana transmisi di darat, di laut atau di antariksa dengan menggunakan spektrum frekuensi radio melalui udara, kabel, dan/atau media lainnya untuk dapat diterima secara serentak dan bersamaan oleh masyarakat dengan perangkat penerima siaran.

Editor : Aron
Sumber : cnnindonesia