Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) mencopot Arief Budiman dari jabatan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) karena melanggar kode etik penyelenggara pemilu, Rabu (13/1).

Arief dinyatakan melanggar kode etik karena mengantar Evi Novida Ginting menggugat keputusan presiden Joko Widodo ke PTUN Jakarta, 18 Maret 2020.

“Menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir dan pemberhentian dari jabatan Ketua KPU RI kepada teradu Arief Budiman selaku Ketua KPU RI sejak putusan ini dibacakan,” kata Ketua Majelis Muhammad dalam sidang yang digelar di Kantor DKPP, Jakarta, Kamis (14/1).

Dalam persidangan itu, Arief menjelaskan ia mendampingi Evi untuk memberikan dukungan moril, simpati, dan empati didasarkan pada rasa kemanusiaan. Saat itu, kata Arief, ia datang sebagai individu, bukan dalam jabatan ketua KPU.

Anggota Majelis Didik Supriyanto mengatakan Arief tidak bisa melepaskan jabatannya begitu saja. Terlebih lagi, saat itu Evi sedang menggugat keputusan presiden yang berlandaskan putusan sidang etik DKPP.

“Seharusnya Arief dapat menempatkan diri pada waktu dan tempat yang tepat di ruang publik dan tidak terjebak dalam tindakan yang bersifat personal dan emosional yang menyeret lembaga dan berimplikasi pada kesan pembangkangan dan tidak menghormati putusan DKPP yang bersifat final dan mengikat,” ucap Didik.

Karena mendampingi Evi, Arief dinyatakan melanggar Pasal 14 huruf c jo Pasal 15 huruf a dan d jo Pasal 19 huruf c dan e Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.

Selain itu, Arief juga dinyatakan melanggar kode etik karena menerbitkan Surat Nomor 663/SDM.12-SD/05/KPU/VIII/2020 untuk mengaktifkan kembali Evi Novida Ginting sebagai Anggota KPU.

Arief dinyatakan melanggar pasal 11 huruf a dan huruf b juncto pasal 15 huruf a, huruf c, huruf d dan huruf f juncto Pasal 19 huruf c, huruf e dan huruf d, Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.

“Tindakan Teradu merupakan bentuk penyalahgunaan wewenang, baik dalam kategori melampaui kewenangan di luar ketentuan hukum baik kategori mencampuradukan kewenangan di luar materi kewenangan,” ucap Didi.

Arief Budiman dan KPU belum mau memberi komentar banyak soal putusan DKPP karena belum menerima salinan putusan resmi. Namun, ia menegaskan tidak melakukan pelanggaran pemilu.

“Saya tidak pernah melakukan pelanggaran dan kejahatan yang mencederai integritas pemilu,” kata Arief kepada wartawan, Rabu (13/1).

Editor : Aron
Sumber : cnnindonesia