KPK memanggil tiga orang saksi terkait kasus suap dan gratifikasi mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi. Satu di antaranya adalah istri Nurhadi sendiri yakni Tin Zuraida.

“Yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi untuk tersangka FY (Ferdy Yuman),” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (12/1/2021).

Adapun dua orang saksi lainnya yaitu Oktaria Iswara Zen dan Edna Dibayanti selaku swasta. Keduanya juga diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Ferdy Yuman.

Ferdy Yuman ditetapkan tersangka karena ikut membantu menyembunyikan Nurhadi. Ferdy Yuman ditangkap KPK pada Minggu (10/1) lalu di Malang, Jawa Timur.

Atas perbuatannya, Ferdy Yuman disangkakan melanggar Pasal 21 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Untuk diketahui, Nurhadi sendiri sudah didakwa di Pengadilan Tipikor Jakarta karena menerima suap dan gratifikasi Rp 83 miliar bersama-sama dengan Rezky Herbiyono terkait pengurusan perkara di pengadilan tingkat pertama, banding, kasasi, ataupun peninjauan kembali. Nurhadi dan Rezky didakwa menerima suap dan gratifikasi dalam kurun 2012-2016.

Uang suap ini diterima Nurhadi dan Rezky dari Hiendra Soenjoto selaku Direktur Utama PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) agar keduanya membantu Hiendra dalam mengurus perkara. Jaksa menyebut tindakan Nurhadi itu bertentangan dengan kewajibannya sebagai Sekretaris MA.

Selain itu, Hiendra Soenjoto juga merupakan tersangka dalam kasus ini. Hiendra ditetapkan tersangka sebagai penyuap Nurhadi dan Rezky Herbiyono terkait penanganan perkara di sejumlah pengadilan negeri.

Editor : Aron
Sumbaer : detik