Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengakui pesawat Sriwijaya Air SJ 182 sempat dikandangkan atau tak beroperasi. Hal itu diketahui dari hasil pemeriksaan yang dilakukan Ditjen Perhubungan Udara terhadap semua pesawat dari seluruh maskapai yang diparkir atau tidak dioperasikan.

Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub Novie Riyanto menuturkan pemeriksaan ini bertujuan untuk memastikan pesawat-pesawat tersebut masuk ke dalam program penyimpanan dan perawatan.

Berdasarkan data yang ada, Pesawat Sriwijaya SJ 182 masuk hanggar pada 23 Maret 2020 dan tidak beroperasi sampai dengan bulan Desember 2020 atau sekitar 9 bulan.

Meski demikian, Kemenhub telah menindaklanjuti Perintah Kelaikudaraan (Airworthiness Directive) yang diterbitkan oleh regulator penerbangan sipil di Amerika Serikat (Federal Aviation Administration/FAA), dengan menerbitkan Perintah Kelaikudaraan pada tanggal 24 Juli 2020.

“Perintah Kelaikudaraan tersebut mewajibkan operator yang mengoperasikan pesawat jenis Boeing 737-300/400/500 dan B737-800/900 untuk melakukan pemeriksaan engine sebelum dapat diterbangkan,” ungkap Novie Riyanto dalam keterangan resmi, dikutip Senin (11/1).

Ditjen Perhubungan Udara melakukan pemeriksaan untuk memastikan pelaksanaan Perintah Kelaikudaraan tersebut telah dilakukan pada semua pesawat sebelum dioperasikan kembali.

Sebelum terbang kembali, telah dilaksanakan pemeriksaan korosi pada kompresor tingkat 5 (valve 5 stages engine due corrosion) pada 2 Desember 2020 , yang dilakukan oleh inspektur kelaikudaraan Ditjen Perhubungan Udara.

Kemudian, Ditjen Perhubungan Udara juga telah melakukan inspeksi pada 14 Desember 2020. Selanjutnya, pada 19 Desember 2020, pesawat mulai beroperasi kembali tanpa penumpang/No Commercial Flight, dan pada tanggal 22 Desember 2020, pesawat beroperasi kembali dengan penumpang/Commercial Flight.

 

Editor : Parna

Sumber : cnnindonesia