Ia menyebut pengamanan yang nantinya dilakukan saat pembebasan Ba’asyir seluruhnya telah disesuaikan dengan mekanisme yang ada.
“Tak ada perlakuan atau persiapan khusus oleh pemerintah untuk pembebasan ABB (Abu Bakar Ba’asyir) itu. Sudah ada mekanisme penanganan dan pengawasan,” kata Mahfud saat dihubungi, Kamis (7/1).
Kebebasan Ba’asyir, kata Mahfud, sudah menjadi hak yang bersangkutan mengingat vonis selama 15 tahun yang dijatuhkan hakim kepadanya telah ia jalani seluruhnya.
“Itu hak ABB (Abu Bakar Ba’asyir) secara hukum untuk dibebasmurnikan sebab dia telah selesai menjalani hukumannya secara penuh,” ujar Mahfud.
Ba’asyir dijadwalkan bebas murni pada 8 Januari 2021. Ia bebas usai menjalani kurungan selama 15 tahun.
Ba’asyir juga terbukti merencanakan dan menggalang dana untuk pembiayaan pelatihan militer di Aceh.
Editor : Aron
Sumber : Kumparan