Buron kasus tindak pidana korupsi, Lisa Lukitawati (50), ditangkap di daerah Bintaro, Jakarta Selatan, Senin (4/1). Ia pun menjadi buron pertama yang ditangkap Kejaksaan Agung di 2021.

Lisa, yang berprofesi sebagai pengusaha, merupakan terpidana kasus korupsi pengadaan peralatan laboratorium pendidikan pada Fakultas Ilmu Keolahragaan Universitas Negeri Makassar tahun anggaran 2012.

“Pengamanan terhadap buronan atas nama Lisa Lukitawati merupakan keberhasilan Tim Tangkap Buronan Kejaksaan yang pertama untuk tahun 2021,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangan resmi, Selasa (5/1)

Dia menerangkan bahwa Lisa telah dinyatakan bersalah pada pengadilan tingkat Mahkamah Agung. Adapun pada 29 Juli 2019, Mahkamah Agung (MA) memvonis Lisa dengan hukuman penjara selama tujuh tahun dan denda Rp200 juta subsider enam bulan kurungan.

Selain itu, MA juga menjatuhkan pidana tambahan yaitu membayar uang pengganti sebesar Rp8,9 miliar dalam waktu satu bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap atau inkrah.

Putusan itu juga menyatakan bahwa harta benda Lisa akan disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti apabila tidak membayar uang pengganti. Jika Lisa tidak memiliki harta yang cukup untuk membayar uang pengganti, maka diganti pidana penjara selama empat tahun.

Setelah putusan MA inkrah, Lisa telah dipanggil secara patut selama tiga kali untuk melaksanakan eksekusi.

“Namun, terpidana mengabaikan panggilan jaksa eksekutor, bahkan menghilang dari alamat semula di Pondok Pinang, Jakarta Selatan,” kata dia menjelaskan.

Setelah ditangkap Lisa dititipkan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Selanjutnya, dia akan diterbangkan ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan untuk dieksekusi.

Editor : Aron
Sumbaer : cnnindonesia