Kementerian Perindustrian mengusulkan relaksasi pajak mobil baru untuk menstimulus pasar otomotif. Andai insentif baru tersebut dikabulkan jadi berapa harga mobil SUV seperti Mitsubishi Pajero Sport dan Toyota Fortuner untuk varian termurahnya?

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang mengatakan pihaknya sudah mengusulkan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) soal relaksasi pajak mobil baru. Namun, pihak Kementerian Keuangan belum memberikan kepastian.

Seperti diketahui usulan Kemenperin mengajukan pajak mobil baru 0 persen kepada Kementerian Keuangan sempat ditolak. Lalu Kemenperin mengusulkan kembali agar Kemenkeu memberi keringanan pada PPnBM atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah saja.

“Ini (PPnBM) memang suatu hal yang kita usulkan, dan saya sudah laporkan ke Bapak Presiden, secara prinsip beliau setuju, tapi memang Kementerian Keuangan masih dalam proses hitung menghitung,” kata Agus saat konferensi pers, Senin (28/12/2020).

Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) memberikan usulan keringanan PPnBM. Menurut Ketua Umum Gaikindo, Yohannes Nangoi, setidaknya harapan Gaikindo ada pada keringanan PPnBM.

“Dari kami, kami mengusulkan kalau bisa PPnBM itu (didiskon) 50%, diberikan relaksasi lah,” kata Nangoi saat dihubungi detikOto, Rabu (18/11/2020) lalu.

Usulan diskon 50% PPnBM itu untuk kendaraan-kendaraan buatan Indonesia dengan kapasitas mesin di bawah 1.500 cc sampai 2.500 cc. Saat ini, mobil-mobil bermesin 1.500 cc ke bawah sampai 2.500 cc dikenakan PPnBM sebesar 10-40%.

Nah, kalau usulan PPnBM Gaikindo disetujui, jadi berapa harga mobil Fortuner-Pajero Sport Cs?

Untuk diketahui saat ini berpatokan PP No. 41 Tahun 2013 tentang Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor yang Dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).

Saat ini, Fortuner dan Pajero Sport dikategorikan sebagai mobil penumpang Jip dengan kendaraan bermesin antara 1.500 – 2.500 cc kurang dari 10 orang. Ada dua versi berpenggerak 4×2 dikenakan tarif 20 persen, dan berpenggerak 4×4 sebesar 40 persen.

Ambil contoh Fortuner 4×2 G M/T DSL termurah yang saat ini dijual dengan harga Rp 504.900.000. Jika PPnBM Fortuner tersebut 20%, berarti harga Fortuner tanpa PPnBM adalah Rp 403.920.000, asumsi PPnBM-nya sebesar Rp 100.980.000. Jika PPnBM didiskon 50% sesuai usulan Gaikindo, maka perkiraan harga Fortuner 4×2 2.4 G M/T DSL adalah Rp 454.410.000, ada pengurangan sebesar Rp 50.490.000.

Sedangkan varian termurah Pajero Sport Exceed (4×2) MT dijual Rp 491.500.000. Jika PPnBM Pajero Sport tersebut 20%, berarti harga Fortuner tanpa PPnBM adalah Rp 393.200.000, asumsi PPnBM-nya sebesar Rp Rp 98.300.000. Jika PPnBM didiskon 50% sesuai usulan Gaikindo, maka perkiraan harga Pajero Sport Exceed adalah Rp 442.350.000, ada pengurangan sebesar Rp 49.150.000.

Penurunan harga mobil di atas baru sebatas asumsi. Soal kepastian jadi atau tidaknya usulan diskon pajak mobil kembali ke keputusan pemerintah.

 

Editor : Parna

Sumber : detikoto