Rapat pimpinan Mahkamah Agung (Rapim MA) memutuskan anggota TNI yang terbukti homoseksual maka akan dikenai Pasal 103 ayat 1 KUHP Militer. Sanksinya adalah pidana maksimal 28 bulan penjara dan juga pemecatan dari TNI.

Hal itu tertuang dalam Surat Edaran MA Nomor 10 Tahun 2020 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas bagi Pengadilan.

“Pelanggaran terhadap Surat Telegram Panglima TNI Nomor ST/398/2009 tanggal 22 Juli 2009 juncto Surat Telegram Panglima TNI Nomor ST/1648/2019 tanggal 22 Oktober 2019 yang isinya mengatur larangan bagi anggota TNI melakukan perbuatan asusila dengan jenis kelamin yang sama (homoseksual/lesbian) diterapkan aturan Pasal 103 ayat 1 KUHP Militer sebagai perbuatan melanggar perintah dinas,” demikian bunyi SEMA tersebut yang dikutip detikcom, Rabu (30/12/2020).

Pasal 103 ayat 1 KUHP Militer berbunyi:

Militer yang dengan sengaja menolak, tidak melakukan atau bahkan melampaui perintah sedemikian itu maka akan dipidana penjara selama 2 tahun 4 bulan.

Dalam praktiknya, semua anggota TNI yang terbukti homoseksual selain dipenjara karena melawan perintah atasan, juga dipecat. Seperti yang dijatuhkan kepada Lettu AB.

Awalnya Lettu AB divonis bebas oleh Pengadilan Militer I-02 Medan dengan perintah supaya kasus Lettu AB diselesaikan menurut saluran hukum disiplin prajurit. Pengadilan Militer I-02 Medan menilai kesalahan Lettu AB tidak perlu diselesaikan secara pidana, tapi sesuai disiplin prajurit.

Oditur (jaksa militer, red) tidak terima dan mengajukan kasasi. Gayung bersambut. Permohonan kasasi oditur dikabulkan.

“Menjatuhkan pidana berupa pidana pokok penjara selama 8 bulan. Pidana tambahan dipecat dari dinas militer TNI AD,” kata ketua majelis kasasi, hakim agung Burhan Dahlan.

Dengan demikian, MA menyatakan sudah terang dan jelas perbuatan Lettu AB melakukan homseksual telah melanggar ketentuan Pasal 103 ayat (1) KUHP Militer, yaitu tidak menaati perintah dinas.

“Perbuatan Terdakwa melakukan hubungan seksual sesama jenis yang dilakukannya sebanyak 4 kali, merupakan perbuatan yang dapat menurunkan citra korps perwira, serta dapat berpengaruh pada prajurit lain di kesatuan. Di samping itu perbuatan in casu sangat tidak layak dilakukan Terdakwa sebagai seorang perwira, karena bertentangan dengan norma/aturan kedinasan di kesatuan dan aturan agama serta norma kesusilaan di masyarakat,” ujar putusan yang diketok oleh anggota majelis Hidayat Manao dan Prof Dudu Duswara.

Atas pertimbangan di atas, maka Lettu AB dinilai tidak cukup dipenjara karena tidak taat kepada atasan. Tapi juga dinilai setimpal apabila dikeluarkan dari TNI.

“Oleh karenanya, Terdakwa dipandang tidak lagi layak dan pantas untuk dipertahankan dalam dinas prajurit TNI. Oleh karena itu, sesuai ketentuan Pasal 26 KUHPM, atas perbuatannya tersebut, kepada Terdakwa harus dijatuhkan pidana tambahan pemecatan di samping penjatuhan pidana penjaranya,” beber majelis.

Editor : Aron
Sumber : detik