Pojok Batam

Lima Kapal Nelayan Asing Ditenggelamkan di Kepri

Ilustrasi penenggelaman kapal. (Foto: ANTARA FOTO/Izaac Mulyawan)

Lima kapal nelayan asing yang disita petugas akibat digunakan untuk menangkap ikan secara ilegal (illegal fishing) di perairan laut di Kepulauan Riau ditengelamkan.

Kelima kapal nelayan tersebut terdiri dari empat kapal berbendera Vietnam dan satu kapal berbendera Malaysia. Pemusnahan kapal dilakukan dengan cara ditenggelamkan di perairan Pulau Abang, Kota Batam.

“Penenggelaman kapal tetap memperhatikan kelestarian lingkungan laut, maka itu kita tidak menggunakan bom. Tapi membocorkan lambung kapal agar tenggelam secara perlahan, sehingga tidak mengganggu ekosistem dan biota laut,” kata Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau Hari Setiyono, Selasa (29/12), dikutip dari Antara.

Kajati menyinggung penenggelaman ini juga tak lepas dari peran Direktorat Jenderal Pengawasan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan Kementerian Kelautan dan Perikanan Pangkalan Batam.

“Pemusnahan ini bertujuan memberi efek jera kepada kapal ikan asing (KIA) yang menjarah hasil kekayaan laut Indonesia, khususnya Kepri,” kata Hari.

Sebelumnya, upaya penenggelaman kapal asing yang tertangkap melakukan illegal fishing di wilayah zona ekonomi eksklusif (ZEE) RI ramai terjadi di era Menteri KP Susi Pudjiastuti.

Menko Maritim Luhut Binsar Pandjaitan sempat berbeda pendapat. Ia lebih memilih menyerahkan kapal yang disita itu kepada nelayan. Kebijakan tersebut direalisasikan saat Menteri KP dijabat Edhy Prabowo. Nama terakhir kemudian tertangkap KPK dalam kasus ekspor benih lobster.

Editor : Aron
Sumber : cnnindonesia
Exit mobile version