Beredar sejumlah foto di media sosial yang memperlihatkan antrean Warga Negara Asing (WNA) di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta pada Senin (28/12) malam. Dalam foto tersebut antrean para turis tersebut menjadi kerumunan.
Terkait kerumunan tersebut, Kasubag Humas Ditjen Imigrasi Ahmad Nursaleh mengatakan pihaknya masih mencoba mencari informasi lebih lanjut.
“Saya coba cari tahu dulu informasinya,” ujar Ahmad Nursaleh kepada kumparan, Selasa (29/12).
Pada Senin (28/12), Menlu Retno Marsudi mengatakan WNA yang tiba di Indonesia pada Senin (28/12) sampai tanggal 31 Desember 2020 maka diberlakukan aturan sesuai ketentuan dalam adendum SE Satgas Penanganan COVID-19 nomor 3 tahun 2020 yaitu sebagai berikut:
a. menunjukkan hasil negatif melalui test PCR di negara asal yang berlaku maksimal 2 kali 24 jam sebelum jam keberangkatan dan dilampirkan pada saat pemeriksaan kesehatan EHAC
b. pada saat kedatangan di Indonesia melakukan pemeriksaan ulang RT/PCR dan apabila menunjukkan hasil negatif maka WN melakukan karantina wajib 5 hari terhitung sejak tanggal kedatangan.
c. setelah karantina 5 hari melakukan pemeriksaan ulang RT/PCR dan apabila hasilnya negatif maka pengunjung diperkenankan meneruskan perjalanan.
Keputusan itu diambil setelah ditemukannya varian baru SARS-CoV-2 di Inggris dan sejumlah negara lainnya.
“Menyikapi hal tersebut rapat kabinet terbatas tanggal 28 Desember 2020 memutuskan untuk menutup sementara, saya ulangi menutup sementara dari tanggal 1 sampai 14 Januari 2021 masuknya WNA dari semua negara ke Indonesia,” kata Menlu Retno Marsudi dalam jumpa pers virtual, Senin (28/12).
Editor : Aron
Sumber : kumparan