Pojok Batam

Kasus Djoktjan, Andi Irfan Jaya Dituntut 2,5 Tahun Penjara

Terdakwa kasus dugaan suap pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) Andi Irfan. (ANTARA FOTO/GALIH PRADIPTA)

Jaksa Penuntut Umum menuntut majelis hakim agar menghukum eks politikus NasDem Andi Irfan Jaya dengan pidana 2 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp100 juta subsider empat bulan kurungan.

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Andi Irfan Jaya dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan dikurangi selama Terdakwa ditahan, dengan perintah Terdakwa tetap ditahan di Rutan,” ucap Jaksa saat membacakan amar tuntutan, PN Tipikor Jakarta, Senin (28/12).

Jaksa menilai Andi Irfan telah terbukti secara sah dan menurut hukum menjadi perantara suap sebesar US$500 ribu yang diterima Jaksa Pinangki Sirna Malasari dari Djoko Tjandra.

Andi Irfan juga terbukti melakukan pemufakatan jahat dengan Pinangki dan Djoko untuk melakukan tindak pidana korupsi melalui rencana action plan dengan menjanjikan uang US$10 juta kepada pejabat di Kejaksaan Agung dan Mahkamah Agung.

Jaksa mengungkapkan hal yang memberatkan Andi Irfan yakni perbuatannya tidak mendukung program pemerintah dalam upaya memberantas korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN). Andi Irfan dinilai juga tidak mengakui perbuatannya.

“Hal meringankan Terdakwa Andi Irfan Jaya tidak menikmati hasil tindak pidana korupsi, Terdakwa bersikap sopan dan mempermudah jalan persidangan,” ucap Jaksa.

Atas perbuatannya itu, Andi dinilai melanggar Pasal 11 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 56 ke-1 KUHP.

Ia juga disebut melanggar Pasal 15 Jo Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Editor : Aron
Sumbaer : cnnindonesia
Exit mobile version