Dirjen Bimas Islam Kementerian Agama Kamaruddin Amin mengancam akan memberikan sanksi berupa pencabutan izin kepada Lembaga Amil Zakat (LAZ) yang terbukti memanfaatkan uang sedekah untuk mendanai jaringan terorisme.

Hal itu dikatakan menyusul temuan kepolisian terkait kotak amal yang mendanai kelompok Jamaah Islamiyah (JI).

“Jika terbukti, tentu ada sanksi. Bisa sampai pencabutan izin,” kata Kamaruddin dalam keterangan resminya, Kamis (17/12).

Pihaknya pun akan mengevaluasi lembaga yang diduga melakukan penyimpangan kewenangan penyaluran zakat itu. Kamaruddin mengaku tengah berkoordinasi dengan lembaga Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) untuk menelusuri informasi tersebut.

“Kemenag dan BAZNAS pusat sedang telusuri informasi tersebut,” kata dia.

Sebelumnya, pihak kepolisian membeberkan bahwa terdapat lembaga zakat yang selama ini dikelola oleh kelompok Jamaah Islamiyah.

Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Argo Yuwono membeberkan modus tersebut. Kelompok JI kerap memotong uang yang terkumpul dari kotak amal sebelum diaudit dan diserahkan ke lembaga resmi, yakni Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS).

Argo mengatakan kelompok JI rutin menyerahkan uang hasil kumpulan kotak amal setelah dipotong itu ke BAZNAS setiap enam bulan. Tujuannya, agar legalitas kotak amal yang dijadikan modus pengumpulan dana itu tetap terjaga.

Bahkan, kelompok JI turut menyamarkan kotak amal sehingga tidak memiliki ciri khusus agar masyarakat sekitar tak curiga.

Argo mengatakan kotak amal itu memiliki ciri dengan rangka berbahan aluminium ada di 7 wilayah, mulai dari Jakarta hingga Semarang. Ada pula kotak amal dengan berbentuk rangka kayu turut tersebar di 5 wilayah, mulai dari Solo hingga Ambon.

Editor : Aron
Sumber : cnnindonesia