Nama mantan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPRSetya Novanto muncul dalam persidangan kasus penghapusan daftar pencarian orang (DPO) atas nama Djoko Tjandra yang dicatatkan di Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM.

Awalnya Hakim anggota Joko Subagyo menanyakan alasan Djoko Tjandra memilih Tommy Sumardi untuk membantu mengecek status Red Notice di Divisi Hubungan Internasional (Hubinter) Polri dan membersihkan nama buronan/DPO atas nama dirinya yang tercatat di Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM.

Padahal, kata Hakim, Djoko memiliki banyak kenalan di Indonesia seperti satu di antaranya adalah Setya Novanto.

“Kenapa yang saudara pilih pak Tommy Sumardi? Sementara di sini (BAP) kan saudara menyinggung pak Setya Novanto,” tanya Hakim dalam persidangan dengan Terdakwa Brigjen Prasetijo, Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (14/12) malam.

Djoko yang merupakan Terpidana kasus korupsi hak tagih (cessie) Bank Bali itu mengatakan menyebut nama Novanto dalam BAP karena sempat mengenalnya pada tahun 1995. Ia menyebut Tommy pernah menjadi karyawan di perusahaan Novanto.

Selain itu, Djoko belakangan mengetahui kalau Tommy juga pernah menjadi karyawannya pada tahun 1998 sebagai Chief Security di perusahaannya di Taman Anggrek, Jakarta Barat.

Ada pun Setya Novanto sendiri sempat menyandang status tersangka dalam kasus korupsi cessie Bank Bali. Hanya saja, ia lolos dari jerat hukum setelah Kejaksaan Agung RI menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) tanpa alasan yang jelas pada 18 Juni 2003.

“Maksud saya, saya sebut pak Setya Novanto pada tahun 1995. Pak Tommy Sumardi itu sepertinya daripada karyawan pak Setya Novanto. Kenalan saya dari situ,” terang Djoko.

Tommy, kata Djoko, juga merupakan besan dari mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak yang notabene merupakan sahabat karibnya.

“Pada tahun 2019 beliau itu menjadi besanan dengan prime minister Najib. Nah, pada pesta perkawinannya hampir semua pejabat senior dari kepolisian menghadiri pesta itu. Saya pun diberitahukan Prime Minister Najib. Kebetulan beliau itu teman baik saya,” ungkap Djoko.

Djoko mengaku mengenal baik Najib Razak. Bahkan, ia menyatakan sempat membantu Najib untuk membuat proyek The Exchange 106 yang berkaitan dengan 1Malaysia Development Berhad (1MDB).

“Itu tanah saya beli, beliau [Najib] minta saya beli tanah di situ. Itu yang mungkin semua juga tahu proyek yang dinamakan 1MDB,” tutur Djoko.

“Nah, juga beliau yang menyampaikan: ‘Eh, mantu saya di Indonesia itu kepolisian segala macem luar biasa kedekatannya sama ini (Tommy Sumardi)’. Jadi, kepercayaannya dari situ,” terang dia.

Djoko menyatakan menyerahkan uang sebesar Rp10 miliar– dari permintaan awal Rp25 miliar– kepada Tommy untuk mengurus status Red Notice dan DPO. Tommy menggunakan uang itu untuk menyuap dua jenderal polisi yaitu eks Kadivhubinter Polri Irjen Napoleon dan eks Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetijo Utomo.

Upaya tersebut ditempuh Djoko agar bisa mengurus Peninjauan Kembali (PK) atas putusan Mahkamah Agung (MA) yang menghukumnya dengan pidana 2 tahun penjara dan denda Rp15 juta subsider 3 bulan kurungan atas kasus korupsi hak tagih (cessie) Bank Bali.

Respons Jaksa

Jaksa Zulkifli menyatakan penuntut umum akan mempertimbangkan untuk memanggil Setya Novanto sebagai saksi dalam persidangan berikutnya. Sebab, terang dia, pemanggilan saksi harus berkaitan dengan relevansi pembuktian.

“Sejauh mana nanti pengetahuan ketika misalnya ada nama Setya Novanto yang muncul, kita berikan penilaian dulu. Apakah kemudian penting atau punya relevansi untuk pembuktian, kita akan hadirkan. Kita akan pertimbangkan,” ucap Jaksa Zulkifli usai sidang.

Editor : Aron
Sumber : cnnindonesia