Bagi detikers yang ingin bepergian dengan pesawat udara, syarat naik pesawat selama pandemi COVID-19 bisa dilihat di situs tiap maskapai. Informasi ini bisa menjawab pertanyaan apakah perlu rapid test atau PCR test untuk naik pesawat.

Seperti diketahui transportasi umum sudah membuka layanannya pada seluruh masyarakat di tengah pandemi COVID-19. Termasuk pesawat udara yang menerapkan sejumlah aturan untuk mencegah kenaikan kasus dan infeksi virus corona.

Dilihat dari situs Lion Air, Citilink, dan Garuda, rapid test atau PCR test bagi para penumpang menjadi salah satu syarat naik pesawat. Hasil tes menjamin kondisi kesehatan sebelum, setelah, dan selama di pesawat.

Berikut syarat naik pesawat Lion Air, Citilink, dan Garuda Indonesia

A. Syarat naik pesawat Lion Air

  1. Jika menggunakan rapid test COVID-19 dengan hasil non-reaktif, masa berlakunya adalah 14 hari
  2. Jika menggunakan Reverse Transcription – Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) COVID-19 dengan hasil negatif, masa berlaku adalah 14 hari
  3. Apabila kedua metode tes tidak tersedia di daerah asal, calon penumpang harus mendapatkan surat keterangan bebas gejala seperti influensa (influenza-like illness) dari dokter rumah sakit atau puskesmas.

Lion Air Group mewajibkan calon penumpang mematuhi ketentuan penerbangan maskapai yaitu:

  1. Tiba empat jam sebelum keberangkatan dengan lokasi terminal yang sama di tiap bandar udara. Penerbangan Lion Air Group domestik tetap di Terminal 2E dan internasional di Terminal 3 Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta
  2. Menunjukkan KTP atau tanda pengenal lainnya yang sah
  3. Mengenakan masker sebelum penerbangan, saat di dalam pesawat hingga mendarat, dan saat kedatangan serta keluar dari bandar udara
  4. Mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan hand sanitizer
  5. Mengikuti aturan physical distancing selama di terminal bandar udara
  6. Menjaga kebersihan selama berada di dalam pesawat,
  7. Mengikuti petunjuk awak pesawat,
  8. Mengisi kartu kewaspadaan kesehatan elektronik (e-HAC) yang dapat diakses melalui aplikasi seluler e-HAC Indonesia atau https://sinkarkes.kemkes.go.id/ehac.

 

B. Syarat naik pesawat Citilink

  1. Wajib mengisi Surat Pernyataan Perjalanan Dalam Masa Penanggulangan Penyebaran COVID-19 di Indonesia yang disediakan oleh Citilink melalui website/mobile app
  2. Mohon perhatikan persyaratan dari masing-masing kota keberangkatan/tujuan
  3. Wajib menunjukkan KTP atau tanda pengenal lainnya yang sah
  4. Wajib mengisi kartu Kewaspadaan Kesehatan (Health Alert Card/HAC) secara online dengan mengunduh aplikasi e-HAC, hardcopy disediakan di check-in counter, dan boarding gate sebagai cadangan
  5. Disarankan mengunduh aplikasi Peduli Lindungi resmi dari pemerintah Indonesia
  6. Jika tidak dapat menunjukkan dokumen tersebut saat check-in dan menunjukkan copy beserta aslinya, maka calon penumpang tidak diperkenankan check-in/boarding
  7. Penumpang yang melakukan web check-in wajib tetap melapor di boarding gate dan menunjukkan kelengkapan dokumen penyerta
  8. Jika tidak memenuhi persyaratan, konsekuensinya adalah tindak lanjut sesuai otoritas bandara
  9. Maskapai tidak bertanggung jawab atas kesalahan atau kekurangan dokumen persyaratan dan berhak membatalkan perjalanan penumpang yang tidak memenuhi persyaratan
  10. Menggunakan masker selama perjalanan dan menjaga jarak minimal satu meter dengan orang lain
  11. Penumpang dengan penerbangan dari Pontianak (PNK) wajib untuk melengkapi seluruh dokumen dengan empat rangkap.

Calon penumpang Citilink wajib membawa salah satu dokumen kesehatan yang diperlukan selama perjalanan. Pilihan dokumen kesehatan yang wajib dibawa adalah:

  1. Surat Kesehatan dengan hasil tes Rapid non-reaktif (berlaku maksimal 14 hari dari waktu diterbitkan) atau PCR/Swab negatif (berlaku maksimal 14 hari dari waktu diterbitkan) yang dikeluarkan fasilitas kesehatan, rumah sakit, atau KKP
  2. Surat Kesehatan dengan hasil negatif untuk PCR/Swab test (berlaku maksimal 14 hari dari waktu diterbitkan) yang dikeluarkan fasilitas kesehatan, rumah sakit, atau Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP)
  3. Apabila tes Rapid atau PCR/Swab tidak tersedia pada daerah asal, calon penumpang harus menunjukkan surat bebas gejala seperti influensa (influenza-like illness) yang dikeluarkan dokter rumah sakit/puskesmas.

 

C. Syarat naik pesawat Garuda Indonesia

Membawa surat kesehatan terkait hasil pemeriksaan COVID-19 yang terdiri atas:

  1. Surat kesehatan dengan rapid test non-reaktif berlaku maksimal 14 hari sejak terbit
  2. Surat kesehatan dengan PCR test/Swab negatif berlaku maksimal 14 hari sejak terbit
  3. Khusus untuk penerbangan Internasional masuk ke Indonesia (melalui Jakarta/Surabaya/Denpasar) hasil tes PCR/Swab berlaku 7 hari sejak terbit

Syarat bagi calon penumpang Garuda Indonesia lainnya adalah:

  1. Gunakan masker selama dalam penerbangan dan area bandara
  2. Mempersiapkan alat penunjang kebersihan diri sesuai kebutuhan masing-masing sebelum penerbangan
  3. Mengisi Kartu Kewaspadaan Kesehatan Elektronik (E-HAC) dari Kementerian Kesehatan sebelum melalui titik pemeriksaan KKP
  4. Verifikasi dan validasi Surat Kesehatan yang dilakukan petugas bandara
  5. Mengunduh aplikasi PeduliLindungi.
Editor : Aron
Sumber : detik