Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan warga tak boleh semena-mena melanggar hukum. Persekutuan Gereja-gereja Indonesia (PGI) setuju dengan pernyataan Jokowi.

“Tentu saja saya setuju dengan Pernyataan Bapak Presiden. Negara ini memiliki hukum dan semua warga wajib mematuhi hukum serta menghormati aparat dalam menegakkan hukum,” ujar Ketua Umum PGI Gomar Gultom lewat pesan singkat, Minggu (13/12/2020).

Meski begitu, kata Gomar, tindakan aparat juga tak boleh semena-mena. Tindakan aparat mesti ada verifikasi secara hukum.

“Aparat diberi otoritas menggunakan kekerasan, karena hukum memberi negara alat pemaksa dalam rupa aparat tersebut,” lanjut Gomar.

Sementara masyarakat, kata Gomar, tidak boleh melakukan kekerasan. “Itu main hakim sendiri,” ucap Gomar.

Terkait insiden tewasnya 6 laskar Front Pembela Islam (FPI), Gomar menyerahkannya kepada Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).

“Saya kira ada Kompolnas yang bisa memeriksa kasus penembakan itu, untuk menilai apakah memang itu penembakan dalam rangka mempertahankan diri dan nyawanya terancam atau memang polisinya kebablasan,” tutur Gomar.

Ia sama sekali tidak menghendaki adanya pembunuhan di luar hukum. Namun, ia juga tak mau aparat mati konyol karena tanggung dalam bertindak.

“Kita menghendaki kepolisian yang profesional, proporsional, adil dan terukur dalam perspektif HAM. Oleh-nya saya mengimbau masyarakat jangan berspekulasi dulu. Ada Kompolnas, dan dari masyarakat sipil juga ada Police Watch sebagai penyeimbang,” ujarnya.

Sebelumnya, Jokowi menanggapi soal peristiwa kasus tewasnya warga sipil di Sigi, termasuk tewasnya 6 laskar FPI di Tol Jakarta Cikampek KM 50. Ia mengingatkan masyarakat untuk tidak semena-mena melanggar hukum. Jokowi menegaskan Indonesia merupakan negara hukum.

“Jadi sudah merupakan kewajiban aparat penegakan hukum untuk menegakkan hukum secara tegas dan adil,” ujar Jokowi setelah berolahraga sepeda di Istana Kepresidenan Bogor, Minggu (13/12/2020).

Maka itu Jokowi meminta masyarakat taat hukum. Aparat penegak hukum diminta tidak mundur untuk menindak para pelanggar. Jokowi mengatakan aparat hukum dilindungi oleh hukum dalam menjalankan tugas.

“Untuk itu, tidak boleh ada warga dari masyarakat yang semena-mena melanggar hukum yang merugikan masyarakat, apalagi membahayakan bangsa dan negara. Dan aparat hukum tidak boleh mundur sedikit pun,” jelas dia.

Untuk diketahui, peristiwa tewasnya warga sipil di Desa Lembatongoa, Kecamatan Palolo, Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah, terjadi pada 27 November lalu. Empat orang tewas. Untuk kasus Sigi, Polri merilis 11 foto daftar pencarian orang (DPO) kelompok teroris Mujahidin Indonesia Timur (MIT) Poso, Sulawesi Tengah (Sulteng).

Sementara itu, peristiwa tewasnya warga sipil dari kelompok FPI terjadi di daerah Karawang, Jawa Barat, pada 7 Desember lalu. Enam orang tewas.

Polisi telah memeriksa 14 saksi terkait insiden penembakan di Km 50 Tol Jakarta-Cikampek yang mengakibatkan 6 pengikut Habib Rizieq Shihab tewas. Polisi menegaskan semua saksi dilengkapi bukti pendukung.

“Untuk sementara kita sudah periksa 14 saksi, nanti akan kita buktikan mulai dari TKP pertama di Sentul, nanti kita cari saksi di sana, kita perlu membuat saksi sampai dengan TKP berikutnya, berkaitan dengan adanya insiden,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jumat (11/12/2020).

“Semua saksi yang melihat, yang mendengar silakan nanti akan kita periksa semuanya, kita akan terbuka, seperti yang disampaikan Pak Kabareskrim, ada hotline silakan kepada masyarakat memberikan informasi berkaitan dengan hal tersebut,” lanjutnya.

Editor : Aron
Sumber : detik