Menko Polhukam Mahfud MD menyebut sebuah pemerintahan akan runtuh bila proses penindakan hukum tidak dilakukan secara adil. Pernyataan itu ia sampaikan melalui cuitan di akun twitter pribadinya @mohmahfudmd.Cuitan itu bermula sebagai bentuk respons Mahfud atas pernyataan warganet yang mempertanyakan cuitan di akun @UAS_AbdulSomad yang berisikan penggalan hadis riwayat Imam Bukhari yang berbunyi ‘Siapa yang berjalan bersama orang zhalim untuk menguatkan orang zhalim itu, ia tahu bahwa orang itu zhalim. Maka sungguh ia telah keluar dari Islam,’

“Bagus. Itu berlaku bagi UAS juga yang banyak bergandeng dengan berbagai orang. Sama dengan dalil saya bahwa jika berlaku tidak adil, negara akan hancur, tinggal nunggu waktu. Itu bunyi ayat Qur’an dan Hadits. Makanya menteri atau pejabat yang korupsi harus ditangkap, pun preman yang melanggar hukum kita tangkap,” cuit Mahfud, Minggu (13/2) malam.

Namun setelah ditegur salah satu warganet yang memberikan informasi bahwa akun @UAS_AbdulSomad bukan akun twitter pribadi milik UAS. Mahfud pun menyebut dalil ‘Negara akan hancur kalau tidak adil,’ berlaku universal dan kapan saja.

“Dua jenderal polisi kita gelandang ke pengadilan, jaksa kita cokok, Jokcan kita tangkap, Maria Pauline kita ambil. Empat koruptor Jiwasraya dijatuhi hukuman seumur hidup. Kalau mau cari-cari ya ada saja yang belum tertangkap. Tapi intinya, pemerintah akan runtuh kalau berlaku tak adil, siapa pun,” imbuhnya.

Lebih lanjut, Mahfud pun mengklaim sejauh ini pemerintah sudah berupaya berlaku adil dalam hal penindakan hukum. Itu sebabnya, para menteri di lingkaran Presiden Joko Widodo pun tetap dicokok dan malah berpotensi dihukum mati atas perbuatan tindak pidana korupsi. Sehingga ia menilai, beberapa ‘pengacau’ yang membuat gaduh tanah air juga semestiya diadili serupa.

“Makanya menteri korupsi pun kita borgol dan membuka peluang dihukum mati. Tapi pengacau yang di luar pemerintah juga harus ditindak. Salah?,” kata dia.

Kendati demikian, Mahfud tidak secara gamblang mengatakan maksud frasa ‘pengacau’ itu ditujukan kepada siapa. Namun beberapa warganet yang ikut membalas cuitan itu menganggap cuitan Mahfud kali itu membahas soal penangkapan dan penahanan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab.

Sebagaimana diketahui, pentolan FPI itu dijerat dengan Pasal 160 dan 216 KUHP. Polisi menyebut Rizieq telah mengundang massa ke acara Maulid Nabi Muhammad dan pernikahan putrinya pada Sabtu (14/11) malam lalu.

Selain Rizieq, Polisi turut menetapkan lima orang lainnya sebagai tersangka. Mereka adalah Haris Ubaidillah selaku ketua panitia hajatan, Ali Bin Alwi Alatas selaku Sekretaris Panitia, Maman Suryadi selaku penanggung jawab keamanan acara, Sobri Lubis sebagai penanggung jawab acara dan Idrus sebagai Kepala Seksi Acara.

Editor : Aron
Sumber : cnnindonesia