Putusan Mahkamah Agung (MA) memerintahkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk menerbitkan izin reklamasi Pulau G. Fraksi Golkar DPRD DKI Jakarta meminta Pemprov DKI Jakarta melaksanakan putusan MA tersebut.

“Ya ini kan proses hukum yang sudah berjalan dari mulai PTUN, kemudian atas putusan PTUN yang memenangkan gugatan PT. Muara Wisesa Samudera, pemprov mengajukan Peninjauan Kembali (PK) dan hasilnya MA menolak PK yang diajukan, ya saya kira tidak ada pilihan lain bagi pemprov untuk melaksanakan putusan itu,” kata Sekretaris Fraksi Golkar DPRD DKI, Judistira kepada wartawan, Kamis (10/12/2020).

Lantas, apakah Pemprov DKI Jakarta bisa mengajukan langkah hukum kembali soal reklamasi Pulau G? Judistira menyebut pemprov bisa mengajukan peninjauan kembali atau PK dengan bukti baru yang kuat.

“Ya kira-kira apa upaya hukum lain yang bisa diajukan, bisa saja PK kembali tapi bukti barunya harus kuat,” ujarnya.

Jika Pemprov DKI tak mengajukan PK kembali dan melaksanakan putusan MA, Golkar menaruh sebuah harapan. Judistira menyebut Golkar DKI meminta Pemprov DKI menjalankan putusan dengan mempertimbangkan dampak lingkungan reklamasi.

“Kalaupun putusan ini mau dijalankan, artinya izin reklamasi diterbitkan, Fraksi Golkar berharap semua ketentuan dan peraturan dijalankan dengan baik, khususnya berkaitan dengan dampak lingkungan,” imbuhnya.

Sebelumnya, Mahkamah Agung menolak permohonan peninjauan kembali (PK) Anies Baswedan soal perizinan reklamasi Pulau G. Alhasil, MA memerintahkan Anies untuk memperpanjang izin atas pemegang izin PT Muara Wisesa Samudra.

Kasus bermula saat PT Muara Wisesa Samudra menggugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta pada 16 Maret 2020. PT Muara Wisesa Samudra meminta PTUN Jakarta menyatakan Surat PT Muara Wisesa Samudra Nomor 001/MWS/XI/19 tertanggal 27 November 2019 perihal Perpanjangan Izin Reklamasi Pantai Bersama terkait Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 2238 Tahun 2014 tentang Pemberian Izin Pelaksanaan Reklamasi Pulau G Kepada PT Muara Wisesa Samudra secara hukum dianggap dikabulkan.

PT Muara Wisesa Samudra juga meminta PTU Jakarta mewajibkan Gubernur Anies untuk segera menerbitkan Perpanjangan atas Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 2238 Tahun 2014 tentang Pemberian Izin Pelaksanaan Reklamasi Pulau G Kepada PT Muara Wisesa Samudra.

Gayung bersambut. Pada 30 April 2020, PTUN Jakarta mengadili mewajibkan kepada termohon (Gubernur Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta) untuk menerbitkan Keputusan Perpanjangan Izin Reklamasi Pantai Bersama sesuai permohonan Pemohon tertanggal 27 November 2019. Atas putusan itu, Anies tidak terima dan mengajukan permohonan peninjauan kembali (PK). Apa kata MA?

“Tolak PK,” demikian bunyi amar putusan PK yang dilansir website MA, Kamis (10/12).

Editor : Aron
Sumber : detik