Pelantun dan penyebar ‘azan jihad’ di Tegal, dibekuk jajaran Polda Jateng. Sang pelantun azan ternyata merupakan tersangka kasus penipuan.

Penangkapan dilakukan terhadap penyebar video azan berdasar laporan warga Tegak yang resah. Video itu ada di akun youtube ‘Agung Mujahid’ berdurasi 1 menit 12 detik dengan judul “SERUAN JIHAD Dr Tegal Di Pimpin Oleh Pimpinan Oleh HABIEB FADHILASSEGGAF ASSEGAF Demi Mnjaga&Mngwal IB. HRS&HABIEB HANIF”.

“Kronologisnya 2 Desember 2020 sekitar pelapor mencari tahu berita yang diperbincangkan soal video ‘azan jihad’. Kemudian menemukan di akun Agung Mujahid,” kata Iskandar di Mapolda Jateng, Senin (7/12).

Pemilik akun itu, Johanes Agung Kurniawan (43) warga Kecamatan Gubeng, Kota Surabaya, Jawa Timur ditangkap di daerah asalnya. Sebanyak 6 saksi termasuk dua saksi ahli diperiksa untuk menetapkan status tersangka terhadap Agung.

“Polda Jateng telah amankan pelaku pengunggah, inisial JAK alamat Surabaya dan ditangkap di Jatim. Perannya mengunggah video ‘azan jihad’ di Tegal. Kemudian tujuannya pelamiemberitahukan kalau ada Azan Jihad,” jelasnya.

Polisi melakukan penelusuran dan diketahui ‘azan jihad’ itu dikumandangkan saat acara pengajian yang bertempat di Kecamatan Dukuhturi, Kabupaten Tegal pada hari minggu 29 November 2020, dengan penyelenggara. Pelantun Azan ternyata sudah ditangkap di Polres Tegal atas nama Slamet, tapi dalam kasus penipuan.

“Dari pelaku penyebaran tersebut juga diamankan pelaku atas nama S yang mengumandangkan ‘azan jihad’. Terlibat kasus penipuan dan penggelapan dengan kerugian Rp 125 juta, korban diperkirakan lebih dari satu. Sampai saat ini baru satu korban,” tandas Iskandar.

Terkait penyebaran Adzan Jihad itu, tersangka dijerat Pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) UU No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. “Ancaman penjara 6 tahun dan denda Rp 1 miliar,” tegasnya.

Sementara itu tersangka Agung mengaku mendapatkan video tersebut dari grup whatsapp. Kemudian ia mencari video serupa di Youtube dan kemudian mengunggah ulang di akun miliknya.

“Saya tidak menyangka akan ditangkap. Saya dapat dari grup WA. Sebelum unggah ke YouTube ada juga akun lain yang sama video-video di daerah lain, video tegal ini juga ada yang sama. Saya izin ke yang share video itu. Begitu selesai saya bagikan lagi ke grup WA,” ujar tersangka.

Dari pantauan akun YouTube ‘Agung Mujahid’ ternyata tidak hanya satu video yang berisi ‘azan jihad‘. Beberapa video juga diposting dengan judul yang memakai kosakata kasar. Beberapa video juga berkaitan dengan aparat baik TNI maupun Polri. Agung mengelak tidak punya maksud apa-apa dalam postingannya, dan ia tidak kenal dengan pelantun Azan.

“Mohon izin, tidak kenal (dengan pelaku azan jihad),” katanya.

Editor : Aron
sumber : detik