Ketua BPK RI, Agung Firman Sampurna menghadiri undangan KPK untuk diperiksa di kasus dugaan suap proyek pembangunan sistem penyediaan air minum (SPAM) di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (KemenPUPR) Tahun Anggaran 2017-2018. Dia akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Komisaris Utama PT Minarta Duta Hutama, Leonardo Jusminarta Prasetyo (LJP).

“Kemarin konfirmasi tidak bisa hadir memenuhi panggilan KPK karena ada kegiatan lain,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, kepada wartawan, Selasa (8/12/2020).

“Dan hari ini hadir memenuhi panggilan sebagai saksi untuk tersangka LJP,” imbuh Ali.

detikcom memantau di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Kuningan, Jakarta. Agung tiba sekitar pukul 10.05 WIB.

Agung terlihat turun dari mobil dinas bernomor polisi RI 10. Dia juga dikawal sejumlah personel protokoler pengawalan pejabat negara.

Saat turun dari mobil, Agung langsung . Karyoto tampak memberi hormat dan menyalami Agung.

Tak ada sepatah kata yang disampaikan Agung kepada awak media di lokasi. Agung langsung memasuki gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan.

Diketahui, KPK baru melakukan penahanan dua tersangka kasus dugaan suap proyek pembangunan SPAM di Kementerian PUPR. Kedua tersangka itu ialah mantan anggota BPK Rizal Djalil dan Komisaris Utama PT Minarta Duta Hutama, Leonardo Jusminarta Prasetyo.

“Hari ini menahan tersangka RIZ eks anggota BPK dan LJP Komisaris Utama PT MD dalam perkara pengembangan dugaan suap terkait proyek sistem di KemenPUPR,” kata pimpinan KPK Nurul Ghufron dalam konferensi pers di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (3/11).

“Untuk kepentingan penyidikan, KPK menahan selama 20 hari ke depan sejak 3 Desember sampai 22 Desember 2020,” imbuhnya.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan Leonardo Jusminarta Prasetyo bersama anggota BPK Rizal Djalil sebagai tersangka. Keduanya dijerat dalam pengembangan kasus yang berawal dari OTT pada 2018.

Rizal diduga mengatur agar PT MD mendapatkan proyek di lingkungan Direktorat SPAM, yaitu proyek SPAM Jaringan Distribusi Utama (JDU) Hungaria dengan pagu anggaran Rp 79,27 miliar.

Dia diduga mendapat suap SGD 100 ribu. KPK pada awalnya menjerat 8 orang sebagai tersangka. Kedelapan orang itu saat ini sudah divonis bersalah menerima dan/atau memberikan suap.

Editor : Aron
sumber : detik