Pemutihan pajak kendaraan bermoto (PKB) sudah diberlakukan di beberapa provinsi sejak beberapa bulan lalu. Setidaknya sampai saat ini, tercatat ada 17 provinsi di seluruh Indonesia.
Jenis program pemutihannya beragam. Ada yang hanya sekadar penghapusan denda PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), hingga penghapusan pajak progresif.
Namun ingat jangan sampai terlewat, buat yang ingin memanfaatkan program tersebut. Pasalnya periode pemutihan bakal berakhir bulan ini. Berikut informasinya.

1. Banten

Program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Provinsi Banten:
  • Penghapusan sanksi denda Pajak Kendaraan Bermotor
  • Penghapusan sanksi denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor
  • Penghapusan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor untuk kendaraan bermotor kedua
  • Penghapusan biaya Pajak Progresif
Masa berlaku: sampai 23 Desember 2020
2. Jawa Barat
Program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Provinsi Jawa Barat:
  • Bebas sanksi denda Pajak Kendaraan Bermotor
  • Bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor kedua
  • Bebas Pajak Progresif
  • Diskon Pajak Kendaraan Bermotor
  • Diskon Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor pertama
  • Diskon tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor tahun ke-5
Masa berlaku: sampai 23 Desember 2020
3. Jawa Tengah
Program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Provinsi Jawa Tengah:
  • Bebas sanksi denda Pajak Kendaraan Bermotor
Masa berlaku: sampai 19 Desember 2020
17 Provinsi Berlakukan Pemutihan Pajak Kendaraan, Berakhir Bulan Ini (1)
Ilustrasi pajak kendaraan bermotor. Foto: Bagas Putra Riyadhana

4. Daerah Istimewa Yogyakarta

Program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta:
  • Bebas sanksi Pajak Kendaraan Bermotor
  • Bebas sanksi Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor
Masa berlaku: sampai 31 Desember 2020

5. Bali

Program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Provinsi Bali:
  • Bebas sanksi denda Pajak Kendaraan Bermotor
  • Bebas sanksi denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor
Masa berlaku: sampai 18 Desember 2020

6. Aceh

Program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Provinsi Aceh:
  • Bebas sanksi denda Pajak Kendaraan Bermotor
  • Bebas sanksi denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor
  • Bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua dan seterusnya
Masa berlaku: sampai 23 Desember 2020

7. Sumatera Utara

Program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Provinsi Sumatera Utara:
  • Bebas sanksi denda Pajak Kendaraan Bermotor
  • Bebas sanksi denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor
Masa berlaku: sampai 14 Desember 2020
17 Provinsi Berlakukan Pemutihan Pajak Kendaraan, Berakhir Bulan Ini (2)
Pelayanan Samsat Jakarta Timur. Foto: Ghulam Muhammad Nayazri / kumparan

8. Sumatera Barat

Program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Provinsi Sumatera Barat:
  • Bebas sanksi denda Pajak Kendaraan Bermotor
  • Bebas sanksi denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor
  • Bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dari dalam dan luar Provinsi
  • Bebas denda SWDKLLJ
Masa berlaku: sampai 15 Desember 2020
9. Riau
Program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Provinsi Riau:
  • Bebas sanksi denda Pajak Kendaraan Bermotor
  • Diskon 50 persen pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor kedua dan seterusnya
Masa berlaku: sampai 15 Desember 2020

10. Bengkulu

Program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Provinsi Bengkulu:
  • Keringanan Pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor
  • Bebas sanksi denda Pajak Kendaraan Bermotor
  • Bebas sanksi denda SWDKLLJ
Masa berlaku: sampai 11 Desember 2020

11. Sumatera Selatan

Program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Provinsi Sumatera Selatan:
  • Penghapusan sanksi denda dan bunga Pajak Kendaraan Bermotor
  • Penghapusan Pokok Pajak Kendaraan Bermotor yang menunggak lebih dari 1 tahun
  • Bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor kedua
Masa berlaku: sampai 23 Desember 2020
12. Sulawesi Utara
Program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Provinsi Sulawesi Utara:
  • Bebas sanksi denda Pajak Kendaraan Bermotor
  • Bebas tarif Pajak Progresif
  • Diskon Pajak Kendaraan Bermotor yang bernilai 5 hingga 10 persen, tergantung masa keterlambatan
  • Diskon tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor
  • Diskon Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor kedua
Masa berlaku: sampai dengan 23 Desember 2020
17 Provinsi Berlakukan Pemutihan Pajak Kendaraan, Berakhir Bulan Ini (3)
Antrean di loket Samsat Online. Foto: Aprilandika Pratama/kumparan

13. Sulawesi Tengah

Program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Provinsi Sulawesi Tengah:
  • Pengurangan dan penghapusan pokok tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor
  • Pengurangan dan penghapusan sanksi denda Pajak Kendaraan Bermotor
  • Pengurangan dan penghapusan sanksi denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor kedua dan seterusnya
Masa berlaku: sampai 31 Desember 2020

14. Sulawesi Selatan

Program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Provinsi Sulawesi Selatan:
  • Bebas sanksi denda Pajak Kendaraan Bermotor
  • Bebas tarif Pajak Progresif
Masa berlaku: sampai 23 Desember 2020

15. Sulawesi Barat

Program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Provinsi Sulawesi Barat:
  • Bebas sanksi denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor kedua dan seterusnya
Masa berlaku: sampai 31 Desember 2020

16. Kalimantan Timur

Program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Provinsi Kalimantan Timur:
  • Diskon 40 persen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor kedua dan seterusnya
  • Bebas sanksi denda administrasi kendaraan mutasi dalam dan luar provinsi Kalimantan Timur
Masa berlaku: sampai 31 Desember 2020

17. Kalimantan Selatan

Program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Provinsi Kalimantan Selatan:
  • Bebas sanksi denda Pajak Kendaraan Bermotor
  • Bebas sanksi denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor
Masa berlaku: sampai 31 Desember 2020
Jadi, itulah 17 provinsi di Indonesia yang masih memberlakukan program pemutihan atau keringanan pajak kendaraan bermotor hingga akhir tahun 2020. Bagi Anda yang saat ini masih menunggak pajak kendaraan bermotor, segera manfaatkan berbagai program keringanan tersebut.
Editor : Aron
Sumber : kumparan