Kadiv Humas Polri Inspektur Jenderal Argo Yuwono menyatakan Soni Ernata alias Ustaz Maaher At-Thuwailib telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

“Kalau ditangkap jadi apa? (Tersangka) iya. Sudah ditangkap kan,” kata Argo kepada wartawan di Jakarta, Kamis (3/12).

Pernyataan Argo itu menjawab pertanyaan wartawan tentang status Ustaz Maaher usai penangkapan.

Argo mengatakan, Maaher saat ini sedang menjalani pemeriksaan di Gedung Bareskrim usai ditangkap oleh penyidik dini hari tadi di wilayah Bogor, Jawa Barat.

Argo belum dapat merinci kasus yang menjerat Maaher. Kata dia, pihaknya masih menunggu laporan secara lengkap dari tim penyidik.

“Yang bersangkutan dilaporkan oleh salah satu pelapor yang merasa terhina,” kata dia.

Menurut pengacara Maaher, Juju Purwantara, kliennya ditangkap melalui surat penangkapan bernomor SP.Kap/184/XII/2020/Dittipidsiber.

Dia ditangkap kepolisian terkait ujaran bernuansa SARA di media sosial, khususnya melaluiakun Twitter @ustadzmaaher_.

Maaher ditangkap sebagai tindak lanjut dari laporan seseorang bernama Waluyo Wasis Nugroho pada 27 November lalu.

“Kalau terkait detailnya kita belum tahu, belum jelas. Paling tidak mungkin terkait ujaran di Twitter, tapi kalo detailnya belum jelas,” kata Juju.

Maaher ditangkap atas kasus dugaan penyebaran informasi yang ditujukan untuk menimbulkan kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antargolongan (SARA) melalui media sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) UU No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang informasi dan Transaksi Elektronik.

Editor : Aron
Sumber : cnnindonesia