Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyebut Ketua Gerakan Persatuan Pembebasan Papua (ULMWP) Benny Wenda berstatus sebagai narapidana

Tak hanya narapidana, Mahfud juga menyebut Benny sebagai seseorang yang tak memiliki kewarganegaraan. Benny kata Mahfud adalah seorang napi yang telah divonis penjara selama 15 tahun.

Namun, belum satu tahun menjalani hukuman, Benny kabur dari penjara pada 2003 dan menetap di Inggris hingga saat ini.

“Sehingga dia sekarang tidak punya kewarganegaraan, di Inggris dia tamu, di Indonesia dia sudah dicabut kewarganegaraan,” kata Mahfud saat menggelar konferensi pers di Gedung Kemenko Polhukam, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (3/12).

Nama Benny sendiri kembali mencuat setelah melakukan deklarasi Kemerdekaan Papua dan mengklaim dirinya sebagai presiden sementara. Langkah Benny ini, kata Mahfud, merupakan tindakan makar meski skalanya masih tergolong kecil.

Mahfud pun meminta agar aparat penegak hukum bisa mengejar Benny dan segera dijebloskannya ke penjara.

 “Pemerintah menanggapi itu dengan meminta Polri melakukan penegakan hukum. Makar itu kalau skalanya kecil cukup gakum. Penegakan hukum. Tangkap, gunakan pasal-pasal tentang kejahatan keamanan negara. Jadi cukup penegakan hukum. Ini tidak terlalu besar,” kata dia.

Mahfud kemudian meminta masyarakat Indonesia agar tidak panik dengan deklarasi yang digaungkan Benny itu. Mengingat kata dia, apa yang dilakukan Benny juga tidak memiliki dasar pendirian sebuah negara.

“Tidak perlu panik,” kata mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) tersebut.

Editor : Aron
Sumber : cnnindonesia