Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengakui ada korupsi yang dilakukan elite di Papua terhadap Dana Otonomi Khusus (Otsus).

Pihaknya pun tengah mencari formula soal regulasi terbaik agar Dana Otsus yang rencananya akan ditingkatkan di tahun depan itu bisa dirasakan oleh masyarakat Papua secara keseluruhan.

“Karena dana untuk Papua besar sekali, tetapi dikorupsi elitenya di sana. Rakyat tidak kebagian. Kita atur bagaimana caranya,” kata Mahfud dalam keterangan yang diunggah di akun YouTube resmi Polhukam RI, Jumat (4/12).

Mahfud menjelaskan saat ini pemerintah tengah menyiapkan Keputusan Presiden (Kepres) berkaitan dengan pembangunan di Papua dengan pendekatan kesejahteraan.

Tak hanya Kepres, pemerintah juga tengah menggodok revisi Undang-undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otsus Papua. Revisi itu mencakup dua hal, yakni berkaitan dengan jumlah dana Otsus yang akan disalurkan dan mengenai pemekaran provinsi di Papua.

“Pembesaran atau perpanjangan pemberian dana Otsus dari semula itu dua persen menjadi 2,25 persen. Revisi Undang-undangnya dalam waktu dekat ini,” kata dia.

Mengenai pemekaran provinsi di Papua sendiri ada beberapa pertimbangan yang dipikirkan pemerintah. Kata Mahfud salah satunya berkaitan dengan wilayah Papua yang cukup luas.

“Nanti akan dilakukan pemekaran yang semuanya itu yang nantinya mulai digarap secepatnya sesuai prosedur. Tujuan semua kesejahteraan bagi orang asli Papua (OAP). Itu sikap pemerintah, kebijakan pemerintah,” kata dia.

Diketahui, sejumlah kasus korupsi sudah mendapat vonis hakim ataupun masih dalam tahap penyelidikan dan penyidikan.

Misalnya, dugaan korupsi proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 32, Mimika, Papua, yang tengah ditangani KPK. Sejumlah pejabat lokal pun diperiksa sebagai saksi.

Selain itu, ada kasus korupsi proyek pengadaan pekerjaan Jalan Kemiri-Depapre, Kabupaten Jayapura, Papua, dengan terpidana eks Kepala Dinas Pekerjaan Umum Papua Mikael Kambuaya.

Ia dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dan divonis 5 tahun 6 bulan penjara.

Editor : Aron
Sumber : cnnindonesia