Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi Harry Aris Sandigon alias Harris dan menguatkan hukuman mati yang dijatuhkan kepada Harris. Pria kelahiran 15 Desember 1995 itu membunuh sekeluarga di Bekasi dengan linggis.

Kasus bermula saat Harris membunuh satu keluarga di Bekasi yang terdiri atas Daperum Nainggolan dan istrinya Maya Ambarita serta kedua anaknya, yakni Sarah dan Arya, pada September 2018. Daperum dan Maya dibunuh Harris dengan linggis, sementara Sarah dan Arya tewas dicekik Harris.

Harris ternyata punya hubungan keluarga dengan istri Daperum. Harris pernah dipercaya mengelola kontrakan milik kakak Daperum, Douglas. Kontrakan ini menyatu dengan warung dan tempat tinggal Daperum bersama istri dan dua anaknya.

Setelah menghabisi nyawa sekeluarga di BekasiHarris kabur. Harris ditangkap di kaki Gunung Guntur, Garut. Sempat mengelak pada interogasi awal, Harris kemudian mengakui perbuatannya dan dimintai pertanggungjawaban di meja hijau.

Pada 31 Juli 2019, majelis Pengadilan Negeri (PN) Bekasi yang diketuai Djuyamto menjatuhkan vonis mati kepada Harris karena terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana.

Tidak terima, Harris mengajukan banding. Tapi upaya itu ditolak PT Bandung pada 19 Agustus 2019. Putusan itu diketok oleh Herman Heller Hutapea dengan anggota Ridwan Ramli dan Yuliusman. Masih takut dieksekusi mati, Harris memilih mengajukan kasasi.

“Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/Terdakwa Harry Aris Sandigon alias Harris tersebut,” demikian bunyi putusan kasasi yang dilansir di website MA, Jumat (4/12/2020).

Duduk sebagai ketua majelis Burhan Dahlan dengan anggota Dudu Duswara dan Hidayat Manao. Majelis kasasi menyatakan Harris terbukti melakukan pembunuhan berencana sekeluarga di Bekasi.

“Berdasarkan fakta-fakta yang relevan secara yuridis terbukti bahwa perbuatan Terdakwa menghilangkan nyawa para korban tidak dilakukan secara spontan dan seketika melainkan ada jarak waktu yang cukup bagi Terdakwa untuk melakukan atau tidak melakukan perbuatannya, yang dinyatakannya Terdakwa melakukan perbuatan tersebut,” kata majelis kasasi dengan panitera pengganti Pranata Subhan.

Editor : Aron
Sumber : detik