Kapolri Jenderal Idham Azis menghardik ormas Front Pembela Islam (FPI). Ini dipicu upaya penghadangan polisi oleh laskar FPI saat hendak mengantarkan surat pemanggilan kepada Habib Rizieq Shihab di Petamburan, Jakarta Pusat.

Idham menyatakan negara tidak boleh kalah oleh ormas yang melakukan cara-cara premanisme. Apalagi jika ada yang menghalang-halangi proses penegakan hukum di Indonesia.

“Negara tidak boleh kalah dengan ormas yang melakukan aksi premanisme. Kita akan sikat semua,” tegas Idham dalam keterangannya, Kamis (3/12/2020).

“Indonesia merupakan negara hukum. Semua elemen harus bisa menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat,” sambung jenderal bintang empat ini.

Karena itu, Idham meminta kepada seluruh pihak, termasuk ormas, agar patuh dengan payung hukum yang berlaku di Indonesia. Dia mengingatkan ancaman pidana diatur dengan jelas untuk pihak-pihak yang mencoba menghalangi proses penegakan hukum.

“Ada sanksi pidana untuk mereka yang mencoba menghalang petugas dalam melakukan proses penegakan hukum,” ujar Idham.

Di sisi lain, Idham memastikan Polri akan mengusut tuntas semua kasus dugaan pelanggaran kekarantinaan kesehatan, termasuk dugaan pelanggaran protokol kesehatan (prokes) di beberapa acara yang dihadiri Rizieq Shihab.

“Polri selalu mengedepankan asas salus populi suprema lex exto atau keselamatan rakyat merupakan hukum tertinggi,” tegas mantan Kepala Bareskrim Polri ini.

Polri saat ini sedang melakukan penyidikan dugaan pelanggaran protokol kesehatan di acara Rizieq Shihab sebagaimana tertuang dalam Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan berbunyi: Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

Sementara itu, Pasal 216 ayat (1) KUHP menyebutkan, ‘barang siapa dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu, atau oleh pejabat berdasarkan tugasnya, demikian pula yang diberi kuasa untuk mengusut atau memeriksa tindak pidana; demikian pula barangsiapa dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan tindakan guna menjalankan ketentuan undang-undang yang dilakukan oleh salah seorang pejabat tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak Rp 9.000’.

Sebagaimana diketahui, Pasal 160 KUHP berbunyi bahwa ‘barang siapa di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti baik ketentuan undang-undang maupun perintah jabatan yang diberikan berdasarkan ketentuan undang-undang, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak Rp 4.500’.

Editor : Aron
Sumber : detik