Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, menyatakan bahwa tindakan Ustaz Maaher At-Thuwailibu melalui kicauannya terhadap Luthfi bin Yahya jelas merupakan kriminal.

“Jadi yang dilakukan Ustaz Maheer itu jelas ujaran kebencian. Jadi ini jelas kasusnya. Jelas pelanggaran hukummya, tindakan kriminalnya, jadi ini harus diproses hukum,” kata Sahroni kepada CNNIndonesia.com, Kamis (3/12).

Dia menyatakan bahwa sebelumnya,Maaher juga sudah melakukan tindak ujaran kebencian berulang kali.

Sahroni pun menyatakan bahwa proses hukum terhadap tokoh agama yang sudah jelas tindakan kriminal tidak bisa dikategorikan sebagai bentuk kriminalisasi ulama.

“Kalau ulama yang berbuat kriminal, maka namanya bukan kriminalisasi ulama, tapi memang ulama yang kriminal. Kalau ada ulama yang diam saja, enggak ada kasus apa-apa, enggak ada masalah terus tiba-tiba dia dihukum polisi, baru itu namanya kriminalisasi,” ujar Sahroni.

Politikus Partai NasDem itu pun mendukung langkah polisi menindak tegas pihak-pihak yang menimbulkan keresahan dan memprovokasi masyarakat.

“Masyarakat juga harus paham. Jangan sampai mereka terprovokasi oleh oknum-oknum dengan tameng ulama, namun yang dilakukan adalah memperkeruh suasana,” kataSahroni.

Bareskrim Polri sudah menciduk Maaher di kediamannya di Bogor, Jawa Barat, pada Kamis (3/12) pagi dengan surat penangkapan bernomor SP.Kap/184/XII/2020/Dittipidsiber.

Polisi melakukan penangkapan setelah Maaher sempat dilaporkan oleh seseorang bernama Husin Shahab ke Bareskrim Polri pada 16 November lalu terkait dugaan penghinaan terhadap Luthfi bin Ali bin Yahya di media sosial. Maaher juga pernah dilaporkan seseorang bernama Wasis Waluyo Nugroho pada 27 November lalu.

Kadiv Humas Polri, Inspektur Jenderal Argo Yuwono, menyatakan bahwa Maaher langsung ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pelanggaran UU ITE terkait ujaran di media sosial.

Namun, sejauh ini polisi belum merinci kasus ujaran SARA yang menjerat Maaher, karena sebelumnya, ia juga pernah berseteru dengan artis Nikita Mirzani di media sosial terkait kepulangan Rizieq Shihab.

Editor : Aron
Sumber : cnnindonesia