Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus akan mengusut kembali kasus lama yang belum dituntaskan. Termasuk kasus yang pernah membelit petinggi FPI Rizieq Shihab.

Polda Metro diketahui juga kembali mengusut  kasus dugaan makar dengan tersangka Eggi Sudjana yang terjadi pada tahun 2019 lalu.

“Semuanya (termasuk kasus Rizieq), kan saya bilang semuanya,” kata Yusri di Polda Metro Jaya, Selasa (2/12)Yusri mengatakan langkah mengusut kasus-kasus lama merupakan program dari Kapolda Metro Jaya yang baru, yakni Irjen Fadil Imran.

“Salah satu programnya adalah bagaimana menuntaskan kasus-kasus yang lama, yang ada sekarang ini,” ujarnya.

Dari penelusuran CNNIndonesia.com, tercatat ada beberapa laporan polisi terhadap Rizieq di Polda Metro Jaya yang tak diketahui kelanjutannya.

Pada tahun 2016, Rizieq dilaporkan oleh Forum Mahasiswa Pemuda Lintas Agama, Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) dan Student Peace Institute ke Polda Metro Jaya.

Rizieq dilaporkan terkait ceramahnya di Pondok Kelapa, Jakarta. Saat itu, Rizieq mengatakan, “Kalau Tuhan beranak, terus bidannya siapa?”.

Lalu di tahun 2017, sejumlah warga yang tergabung dalam Solidaritas Merah Putih melaporkan Rizieq atas dugaan penyebaran ujaran kebencian yang menyinggung suku, agama ras, antarkelompok (SARA) melalui media sosial.

Laporan itu terkait ceramah Rizieq yang menyinggung soal mata uang berlogo ‘palu-arit’. Tak hanya itu, Rizieq juga disebut telah memfitnah Presiden Joko Widodo sebagai seorang komunis.

Sampai saat ini, juga belum diketahui bagaimana proses hukum terkait laporan terhadap Rizieq ini.

Rizieq juga sempat tersandung kasus konten pornografi. Yakni, terkait percakapan mesum antara Rizieq dengan aktivis Yayasan Solidaritas Sahabat Cendana, Firza Husein.

Rizieq dan Firza ditetapkan sebagai tersangka pada Mei 2017. Namun, di tahun 2018, kepolisian menerbitkan surat penghentian penyidikan perkara (SP3) telah dikeluarkan terkait kasus ini.

Editor : Aron
Sumber : cnnindonesia