Kabaharkam Polri Komjen Pol Agus Andrianto mengeluarkan surat telegram terkait pengamanan demo di masa pandemi corona. Dalam telegram tersebut berisi perintah untuk para Kapolda untuk tak ragu bertindak tegas bila ada pelanggaran protokol kesehatan.
Surat telegram tersebut tertuang dengan nomor ST/3799/XII/OPS.2./2020 yang diteken Komjen Agus Andrianto.
Agus mengatakan, lewat telegram tersebut diharapkan para Kapolda melakukan antisipasi pelanggaran protokol kesehatan berkedok demo. Pelanggar dapat dipidanakan dan dibubarkan secara paksa.
“Deteksi sedini mungkin,” kata Agus Andrianto lewat keterangannya, Kamis (3/12).
Perintah Kabaharkam ke Kapolda: Tindak Pelanggaran Prokes Berkedok Demo (1)
Kabaharkam Polri Komjen Pol Agus Andrianto di Mapolda Jatim. Foto: Yuana Fatwalloh/kumparan
Agus menuturkan, langkah penindakan harus sesuai dengan Maklumat Kapolri Jenderal Idham Azis. Meski begitu, Agus juga telah menyusun sejumlah poin penting untuk dicermati para kapolda saat bertugas.
“Jika unjuk rasa masih tetap dilaksanakan, maka para Kapolda wajib melaksanakan pengamanan unjuk rasa secara profesional dan proporsional dengan memedomani Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 7 Tahun 2012 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Pelayanan, Pengamanan, dan Pengamanan Perkara Penyampaian Pendapat di Muka Umum,” ujar Agus.
Perintah Kabaharkam ke Kapolda: Tindak Pelanggaran Prokes Berkedok Demo (2)
Suasana demo tolak Omnibus Law, di Jakarta, Selasa (13/10). Foto: Willy Kurniawan/REUTERS
Berikut kegiatan yang dapat ditindak para Kapolda:
– Tidak mematuhi protokol kesehatan;
– Menyatakan permusuhan, kebencian/penghinaan terhadap suatu/beberapa golongan rakyat Indonesia;
– Mengeluarkan perasaan/melakukan perbuatan yang bersifat permusuhan, penyalahgunaan/penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia;
– Menyiarkan, mempertunjukkan atau menempelkan tulisan/lukisan di muka umum yang mengandung pernyataan permusuhan, kebencian/penghinaan di antara/terhadap golongan rakyat Indonesia;
– Mengajak secara lisan/tulisan, menghasut supaya melakukan perbuatan pidana/kekerasan terhadap penguasa umum/tidak mengikuti ketentuan undang-undang maupun perintah jabatan; dan
– Menyiarkan, mempertunjukkan/menempelkan di muka umum tulisan yang menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, menentang penguasa umum dengan kekerasan.
Editor : Aron
Sumber : Kumparan