Polda Metro Jaya kembali melanjutkan penyidikan kasus dugaan makar pada Pilpres 2019. Hal itu membuat Eggi Sudjana dipanggil kembali untuk diperiksa sebagai tersangka
Dalam surat panggilan bernomor S.Pgl/1802/XII/2020/Ditreskrimum, Eggi Sudjana dipanggil untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dugaan makar di Polda Metro Jaya pada Kamis (3/12/2020).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan pihaknya kembali memanggil Eggi Sudjana karena kasus tersebut belum disetop alias masih berlanjut. Di sisi lain, kasus itu menjadi atensi Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran untuk menuntaskan PR kasus yang belum terselesaikan.
“Iya, saya sampaikan, Kapolda yang baru Irjen Fadil Imran memang salah satu programnya adalah bagaimana menuntaskan kasus-kasus yang lama yang ada sekarang ini, termasuk ES (Eggi Sudjana) sendiri,” kata Kombes Yusri Yunus kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (2/12/2020).
Yusri menjelaskan posisi kasus menyangkut Eggi Sudjana. Eggi ditetapkan sebagai tersangka pada Mei 2019.
“Kemudian ditahan dan dilakukan penangguhan dan sekarang ini kasusnya berlanjut karena memang skala prioritasnya program beliau (Kapolda Metro Jaya) menuntaskan kasus-kasus yang lama menyangkut masalah yang kayak itu kan masalah makar, kan,” jelasnya.
Pemanggilan terhadap Eggi Sudjana juga salah satunya untuk melengkapi berkas perkara.
“Nanti lengkapnya, karena dipanggil pemeriksaan kan, tapi untuk melengkapi semuanya berkas-berkas perkara,” tuturnya.
Eggi Sudjana bicara soal surat panggilan tersebut. Surat itu diterima oleh Eggi Sudjana pada Selasa (1/12) dini hadi.
“Iya benar tengah malam. Jam 01.30 WIB malam ya,” ujar Eggi Sudjana.
Eggi Sudjana kemudian menjelaskan duduk perkara dari kasus tersebut. Dia menyebut saat itu tengah menjalankan fungsinya sebagai advokat Prabowo Subianto pada April 2019.
Eggi Sudjana menyebut statusnya sebagai advokat yang dilindungi UU membuat dirinya mempertanyakan keputusan polisi terkait penetapan tersangka yang menimpa dirinya.
“Posisi saya dalam kasus yang dituduhkan itu tanggal 17 April 2019 saat hari pemilu saya berbicara di depan rumahnya Prabowo. Posisinya sebagai advokat yang punya UU Nomor 18 tahun 2003 Pasal 16 yang menyatakan tidak boleh dipidanakan atau digugat perdata saat membela klien,” ujar Eggi Sudjana.
“Posisi saya membela klien pada saat itu Prabowo Subianto. Maka pertanyaannya bagaimana polisi bisa melangkahi UU advokat?” sambungnya.
Eggi Sudjana ditangkap dalam kasus makar pada 7 Mei 20719. Eggi Sudjana kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan sejak Selasa, 14 Mei 2019.
Kasus ini bermula dari pidato Eggi Sudjana pada Rabu (17/4) di depan kediaman capres 02 Prabowo Subianto di Jalan Kertanegara 4, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Dalam pidatonya, Eggi Sudjana menyerukan ajakan people power di hadapan pendukung kubu Prabowo-Sandi.
Akibat perbuatannya ini, Eggi Sudjana disangkakan dengan Pasal 107 KUHP dan/atau Pasal 110 KUHP juncto Pasal 87 KUHP dan/atau Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan/atau Pasal 15. Tim kuasa hukum Eggi Sudjana sempat mengajukan permohonan penangguhan penahanan Eggi Sudjana dengan penjamin Wakil Ketua DPR Fadli Zon hingga anggota Komisi III DPR Sufmi Dasco Ahmad.