Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan dua tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan perangkat transportasi informasi terintegrasi Badan Keamanan Laut (Bakamla) tahun anggaran 2016.

Kedua tersangka tersebut adalah Ketua Unit Layanan Pengadaan Bakamla, Leni Marlena dan anggota Unit Layanan Pengadaan Bakamla, Juli Amar Maruf.

“Para tersangka akan ditahan selama 20 hari terhitung sejak tanggal 1 Desember sampai dengan 20 Desember 2020,” kata Deputi Penindakan KPK, Karyoto saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (1/12).

Leni dan Juli Amar ditetapkan sebagai tersangka sejak Juli 2019. Leni ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK Kavling K-4, sedangkan Juli Amar ditahan di Rutan KPK Pomdam Jaya Guntur.

“Sebagai protokol kesehatan untuk pencegahan Covid-19, maka tahanan akan terlebih dulu dilakukan isolasi mandiri selama 14 hari di Rutan Cabang KPK pada Gedung ACLC KPK di Kavling C1,” ujar karyoto.

Sebagai informasi, kasus ini bermula ketika KPK menangkap tangan empat orang pada 14 Desember 2016. Mereka yakni Deputi Informasi, Hukum dan Kerja Sama Bakamla, Eko Susilo Hadi; Direktur PT Merial Esa, Fahmi Darmawansyah; serta dua pihak swasta bernama Hardy Stefanus dan Muhammad Adami Okta.

Dalam perkembangannya, lembaga antirasuah tersebut juga menjerat PT Merial Esa sebagai tersangka korporasi. Kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp63,8 miliar berdasarkan perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Leni dan Juli Amar dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Editor : Aron
Sumber : cnnindonesia