Pojok Batam

Dokter Kecantikan hingga Sales Mobil Akan Beraksi di Sidang Pinangki

Terdakwa Jaksa Pinangki Sirna Malasari bersiap mengikuti sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 23 September 2020. Sidang beragendakan pembacaan dakwaan dalam kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait kepengurusan fatwa untuk Djoko Tjandra di Mahkamah Agung (MA). Foto: Ismail Pohan/TrenAsia

Jaksa penuntut umum hari ini kembali memanggil sejumlah saksi untuk diperiksa di sidang perkara suap terkait fatwa Mahkamah Agung (MA) yang menjerat Pinangki Sirna Malasari. Jaksa hari ini memanggil saksi untuk mendalami dugaan penerimaan suap dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Pinangki.

Pengadilan akan digelar di PN Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (2/12/2020). Ada empat orang saksi, mereka adalah Andi Irfan Jaya, dr Olivia Santoso, Yeni, dan Kusriatin.

Jaksa mengatakan Andi Irfan akan diperiksa terkait dugaan penerimaan suap USD 500 ribu dari Djoko Tjandra. Sedangkan tiga orang lainnya akan diperiksa terkait TPPU Pinangki.

“Iya dr Olivia Santoso adalah dokter kecantikan, Yeni merupakan sales marketing BMW, kalau Kusriatin sales apartemen Dharmawangsa Essense,” kata jaksa Nur Pamudji Yanuar Utomo, saat dimintai konfirmasi, Rabu (2/12).

Untuk diketahui, dalam kasus ini Pinangki didakwa menerima suap dari Djoko Tjandra serta tindak pidana pencucian uang. Dia disebut jaksa menguasai USD 450 ribu yang diduga berasal dari Djoko Tjandra. Jaksa menyatakan, pada 2019-2020, Pinangki menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul harta kekayaannya yang berasal dari kasus korupsi itu dengan cara menukarkan uang USD 337.600 di money changer atau senilai Rp 4,7 miliar.

Pinangki juga disebut jaksa menyamarkan asal-usul uang korupsi dengan membeli sejumlah kendaraan sekaligus melakukan operasi kecantikan. Salah satu kendaraan yang dibeli adalah BMW X-5, yang harganya Rp 1,7 miliar.

Berikut rincian belanjaan Pinangki dalam dakwaan jaksa, salah satunya membayar dokter kecantikan yakni dr Olivia Santoso:

1. Pembelian 1 unit mobil BMW X5 senilai Rp 1,7 miliar
2. Pembayaran sewa Apartemen Trump International di Amerika Serikat pada 3 Desember sebesar Rp 412,7 juta
3. Pembayaran dokter kecantikan di Amerika Serikat yang bernama dokter Adam R Kohler sebesar Rp 419,4 juta
4. Pembayaran dokter home care atas nama dr Olivia Santoso untuk perawatan kesehatan dan kecantikan serta rapid test sebesar Rp 176,8 juta.
5. Pembayaran kartu kredit di berbagai bank, Rp 467 juta, Rp 185 juta, Rp 483,5 juta, Rp 950 juta.
6. Pembayaran sewa apartemen The Pakubuwono Signature dari Februari 2020-Februari 2021 sebesar USD 68.900 atau setara Rp 940,2 juta
7. Pembayaran Sewa Apartemen Darmawangsa Essence senilai USD 38.400 atau setara Rp 525,2 juta.

“Maka jumlah keseluruhan uang yang digunakan oleh terdakwa adalah sebesar USD 444.900 atau setara Rp 6.219.380.900 atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut dengan tujuan untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaannya yang berasal dari hasil tindak pidana korupsi,” kata jaksa saat membacakan surat dakwaan saat itu.

Editor : Aron
Sumber : detik
Exit mobile version