Kepolisian RI menyatakan bahwa salah satu sumber pendanaan kelompok Jamaah Islamiyah (JI) merupakan hasil dari penyalahgunaan fungsi kotak amal di minimarket.

“Dan penyalahgunaan fungsi dana kotak amal yang kami temukan terletak di mini market yang ada di beberapa wilayah di Indonesia,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Awi Setiyanto, di Mabes Polri, Senin (30/11).

Kelompok JI menggunakan dana itu untuk memberangkatkan para teroris ke Suriah guna mengikuti pelatihan militer dan taktik teror.

Selain itu, dana tersebut juga digunakan untuk membayar gaji rutin para pimpinan Markaziyah JI serta pembelian persenjataan dan bahan peledak yang akan digunakan untuk amaliyah atau jihad.

Kata Awi, Densus 88 berhasil membongkar tokoh JI yang berperan dalam pengendalian serta pendanaan kegiatan ini. Pembongkaran para tokoh itu terjadi usai penangkapan amir tertinggi JI, Para Wijayanto, pada 29 Juni 2019 lalu.

Densus 88 juga berhasil meringkus 24 tokoh penting JI selama Oktober hingga November 2020.

“24 orang tokoh penting dan anggota JI yang aktif melakukan pengendalian dan pendanaan organisasi Jamaah Islamiyah,” ucap Awi.

Dari penangkapan itu, tercatat ada beberapa pimpinan JI yang menjadi pengendali dan pendana utama, di antaranya BY yang pernah menjabat Tahjiz bidang pengendalian aset dan SDM JI, FS selaku pengurus Abdurahman bin Auf – yayasan penyokong pendanaan operasi JI, lalu W selaku anggota Tahjiz.

Ada pula E selaku Qoid atau pimpinan Qodimah wilayah barat, AS selaku penasihat dan ketua lahnaz panitia pemilihan Amir, dan A sebagai anggota bidang sosial dan kesejahteraan anggota JI.

Awi menuturkan bahwa dari hasil investigasi Densus 88, terlihat bahwa kelompok JI masih terus berkembang. JI sendiri merupakan organisasi yang sudah secara resmi dilarang oleh negara.

“Karena berperan dalam sejumlah tindak pidana terorisme di Indonesia, seperti Bom Bali 1 dan 2, Bom JW Marriot, Bom Malam Natal Tahun 2000, rangkaian beberapa tindakan terorisme lainnya di Indonesia yang telah mengakibatkan sekitar 2.000-an orang yang menjadi korban,” tutur Awi.

Sebelumnya, Densus 88 meringkus tersangka kasus terorisme atas nama Taufik Bulaga alias Upik Lawanga. Ia ditangkap dalam operasi yang digelar pada 23 dan 25 November 2020 lalu di Lampung.

“Upik Lawanga merupakan aset paling berharga Jamaah Islamiyah atau JI karena UL merupakan penerus dari Dr Azhari sehingga yang bersangkutan disembunyikan oleh kelompok JI dan berpindah tempat,” kata Awi.

Editor : Aron
Sumber : cnnindonesia