Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor menyatakan tidak akan mencabut laporan polisi terhadap RS UMMI Bogor terkait tes swab pemimpin FPI Habib Rizieq Syihab (HRS). Hal itu lantaran RS UMMI tidak menjalankan fungsi pelaporan data dengan baik.

“Tidak (mencabut laporan polisi). Ya karena kan gini salah satu kesepakatan kemarin di situ, RS UMMI akan melaporkan ya akan berkoordinasi akan memperbaiki. Ya semua di data kan gini, saya ketemu dengan RS UMMI ya mereka menjelaskan secara detail kronologisnya HRS, dari situlah ditemukan ada kelemahan mereka tidak melakukan koordinasi dengan baik, tidak mengkomunikasikan dengan baik, tidak melakukan fungsi pelaporan dengan baik,” kata Bima Arya kepada detikcom di Balai Kota Bogor, Jawa Barat, Selasa (1/11/2020).

Bima menerangkan pihaknya sempat menegur RS UMMI agar memperbaiki koordinasi dan menjalankan fungsi rumah sakit sebagaimana mestinya. RS UMMI, kata Bima, belum melaporkan data yang dibutuhkan oleh Pemkot Bogor terkait Habib Rizieq.

“Kami tegur, mereka minta maaf dan kami minta ke depannya memperbaiki itu, meminta. Kami sudah surati apa saja yang kami butuhkan, itu belum kita dapat juga hari ini ya, bagaimana kami bisa mencabut laporan,” tegas Bima.

Sebelumnya, Direktur Utama RS UMMI Bogor Andi Tatat dilaporkan ke polisi. Dia dilaporkan Satgas COVID-19 Kota Bogor karena dinilai menghalang-halangi upaya satgas melakukan swab test terhadap Habib Rizieq yang dirawat di rumah sakit tersebut.

“Benar,” kata Kapolres Bogor Kota Kombes Pol Hendri Fiuser saat dihubungi detikcom, Sabtu (28/11).

Bima Arya sendiri telah bertemu dengan pihak RS UMMI, pihak yang sempat merawat Habib Rizieq. Bima telah menerima penjelasan dari RS UMMI terkait tes COVID-19 yang diterapkan untuk Rizieq. Intinya, ini adalah soal komunikasi yang tidak lancar.

“Sore ini alhamdulillah kami melihat dan sangat menghargai iktikad baik pihak RS UMMI untuk menjelaskan kelemahan komunikasi, termasuk SOP di internal rumah sakit. Kami pun sebenarnya sudah memberikan sanksi administratif berupa teguran keras kepada RS UMMI sesuai aturan yang berlaku,” kata Bima.

Editor : Aron
Sumber : detik