Otoritas pengawas persaingan bisnis di Italia, Autorità Garante della Concorrenza e del Mercato (AGCM), melayangkan denda 10 juta euro atau sekitar Rp170 Miliar kepada perusahaan teknologi multinasional, Apple, atas klaim ketahanan air iPhone.

Melalui keterangan resmi AGCM menilai klaim materi iklan Apple soal ketahanan air iPhone yang melibatkan iPhone 8, iPhone 8 Plus, iPhone XR, iPhone XS, iPhone XS Max, iPhone 11, iPhone 11 Pro dan iPhone 11 Pro Max menyesatkan.

Apple mengklaim produk-produk itu tahan air pada kedalaman antara satu hingga empat meter sampai 30 menit, tergantung model. MacRumors menjelaskan kemampuan itu hanya berlaku dalam keadaan tertentu seperti tes laboratorium yang terkontrol dengan air murni.

AGCM mengkritik Apple yang dinilai tidak jelas tentang klaim ketahanan air. Tamparan juga makin pedas buat Apple lantaran perusahaan tidak mencakup kerusakan karena air dalam garansi iPhone, padahal Apple secara jelas memasarkan produk smartphone yang tahan air.

AGCM menganggap tidak tepat mendorong praktik komersial yang ‘agresif’ menyoroti ketahanan air sebagai fitur, sementara pada saat yang sama perusahaan tersebut menolak memberikan jaminan garansi jika model iPhone yang bersangkutan mengalami kerusakan air.

The Verge menjelaskan kejadian ini bukan pertama kali yang membuat Apple menjadi sorotan AGCM. Sebelumnya, pada 2018, Apple sudah didenda 10 juta euro karena dianggap tidak memberikan informasi lengkap pada konsumen iPhone lama terkait manajemen baterai.

Kasus yang dikenal dengan ‘batterygate’ itu berujung permintaan maaf Apple yang kemudian setuju membayar kompensasi kepada konsumen senilai jutaan dolar Amerika Serikat.

Editor : Aron
Sumber : cnnindonesia