Satreskrim Polresta Bogor hari ini dijadwalkan bakal memeriksa Direktur RS Ummi, Kota Bogor, Jawa Barat terkait dugaan menghalangi atau menghambat penanganan wabah penyakit menular. Pihak rumah sakit diduga menutupi hasil tes Imam Besar FPI Rizieq Shihab.

Pemeriksaan terhadap Direktur RS. Ummi berdasarkan laporan yang dilayangkan Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Kota Bogor pada Jumat (27/11). Tim Satgas menilai manajemen RS Ummi telah menutup-nutupi hasil tes Rizieq Shihab yang sebelumnya dirawat di rumah sakit tersebut.

Laporan itu tertuang dalam LP/650/XI/2020/JBR/POLRESTA BOGOR KOTA. RS. Ummi disangkakan Pasal 14 Ayat 1, 2 UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.

“Selanjutnya pada hari Senin (30/11) tim penyidik gabungan Ditipidum Bareskrim, Direskrimum Polda Jabar, Satreskrim Polresta Bogor di Mapolresta Bogor dilakukan pemeriksaan saksi-saksi,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono, Jakarta, dalam keterangannya, Minggu (29/11).

Polisi rencananya akan memeriksa 11 orang yang merupakan bagian dari manajemen RS. Ummi sebagai saksi. Mereka di antaranya, Direktur Utama RS UMMI dr. Andi Tatat; Direktur Umum RS UMMI Najamudin; Direktur Pemasaran RS UMMI, Sri Pangestu Utama.

Lalu Direktur Pelayanan RS UMMI dr. Rubaedah; Manajer RS UMMI dr. Zacki Faris Maulana; Fitri Sri Lestari, perawat RS UMMI; Rahmi Fahmi Winda, Perawat RS UMMI; dr. Hadiki Habib, Koordinator Mer-C, dan kordinator Mer-C, dr. Mea. Selain pihak RS, polisi juga akan memeriksa Hanif Alatas selaku keluarga.

Lebih lanjut, dalam laporan tersebut, RS. Ummi Kota Bogor dinilai telah menghalangi atau menghambat Tim Satgas Covid-19 dengan tidak memberikan penjelasan yang utuh terkait status positif atau negatif Rizieq Shihab selaku pasien mereka menjalani test swab. Belakangan Rizieq justru diketahui telah meninggalkan rumah sakit tersebut tanpa sepengetahuan Tim Satgas.

Mengenai kabar itu, Direktur Utama RS Ummi, Andi Tatat menuturkan, Rizieq dan keluarga telah mengajukan permintaan pulang kepada pihak rumah sakit. Padahal, Andi mengaku pihaknya telah bilang ke pihak keluarga jika hasil tes belum keluar.

Oleh sebab itu, pihak rumah sakit, katanya, tak lagi memiliki wewenang dan secara otomatis kondisi tersebut berada di luar tanggung jawab mereka. Sebagai syarat, pasien bersedia menandatangani dokumen bahwa kepulangan sepenuhnya atas kemauan pasien dan keluarga.

“Istilah di rumah sakit kejadian tersebut merupakan pulang atas permintaan sendiri, bukan RS yang memulangkan,” katanya.

Editor : Aron
Sumber : cnnindonesia