PT Bank BRI (Persero) Tbk (BBRI) memberhentikan sementara Wisto Prihadi dari jabatan Direktur Kepatuhan. Hal itu disampaikan perseroan melalui surat bernomor B.143-SKP/CSM/CGC/11/2020 dalam keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia.
“Pemberhentian sementara dimaksud dilakukan sesuai mekanisme dan prosedur, serta ditetapkan terhitung sejak tanggal 11 November 2020,” demikian isi surat tersebut.
“Selama membawahkan fungsi kepatuhan, Direktur pengganti senantiasa memenuhi ketentuan dan peraturan perundang-undangan.”
Wisto Prihadi diangkat sebagai Direktur Kepatuhan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) BRI pada Februari 2020. Dalam keputusan tersebut, Wisto menggantikan Azzizatun Azimah. Sebelumnya, jabatan Wisto Prihadi adalah Presiden Direktur PT BRI Multifinance Indonesia sejak 2018.

Bermula dari Tidak Lolos Fit and Proper Test

Pemberhentian Wisto Prihadi, pada 11 November 2020 ternyata bermula dari tidak lulusnya yang bersangkutan dalam fit and proper test yang dilakukan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Karenanya, BRI, seperti disampaikan dalam keterbukaan informasi ke Bursa Efek Indonesia, melaporkan pemberhentian Wisto Prihadi.
Fakta-fakta Baru Diberhentikannya Direktur Kepatuhan BRI (1)
Dewan Direksi Bank BRI. Foto: BRI

OJK Minta BRI Berhentikan Wisto lewat RUPS

Sementara itu, dari salinan surat yang diperoleh kumparan, OJK pada 19 Agustus 2020 telah berkirim surat ke Direktur Utama BRI memberitahukan hasil fit and proper test tersebut. Dalam surat No. SR-262/PB.12/2020 itu, OJK juga mewajibkan BRI untuk menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
“PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk wajib menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) untuk membatalkan pengangkatan Sdr. R. Wisto Prihadi sebagai Direktur Kepatuhan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan sejak tanggal ditetapkan Tidak Disetujui,” demikian dinyatakan dalam surat yang ditandatangani Kepala Departemen Perizinan dan Informasi Perbankan OJK, Irnal Fiscallutfi.
Fakta-fakta Baru Diberhentikannya Direktur Kepatuhan BRI (2)
Menteri BUMN Erick Thohir (tengah) dengan Wamen BUMN Kartika Wirjoatmodjo (kiri) dan Direktur Utama PT Angkasa Pura II (Persero) Muhammad Awaluddin (kanan). Foto: Ema Fitriyani/kumparan

Pemberhentian Dilakukan Dewan Komisaris BRI

Tapi tiga bulan berlalu, hingga kini BRI belum juga menyelenggarakan RUPS seperti yang diwajibkan OJK. Pemberhentian sementara Wisto Prihadi dari jabatan Direktur Kepatuhan, akhirnya dilakukan oleh Dewan Komisaris BRI.
Terkait hal ini, kumparan telah mengkonfirmasi ke Direktur Utama BRI Sunarso, maupun Wakil Direktur Utama Catur Budi Harto. Tapi keduanya tak merespons pertanyaan kumparan.
Surat pemberhentian sementara Wisto Prihadi yang ditandatangani Komisaris Utama, Kartika Wirjoatmodjo, itu sendiri dibuat mengacu pada Peraturan OJK No. 27/POJK.03/2016.
Pada Pasal 26 ayat (1) POJK tersebut dinyatakan, “Bagi calon anggota Direksi, calon anggota Dewan Komisaris, dan/atau calon anggota Dewan Pengawas Syariah yang tidak disetujui oleh OJK namun telah diangkat sebagai anggota Direksi atau anggota Dewan Komisaris, LJK wajib menyelenggarakan RUPS untuk membatalkan pengangkatan yang bersangkutan.”
Surat itu juga mengacu ke Surat Edaran OJK No. 39/SEOJK.03/2016, yang mewajibkan bank menyelenggarakan RUPS untuk membatalkan pengangkatan anggota direksi atau anggota dewan komisaris yang tidak disetujui OJK.
Dikonfirmasi soal tidak dilakukannya RUPS tersebut, Kartika Wirjoatmodjo, yang juga menjabat Wakil Menteri BUMN, tak merespons pertanyaan kumparan.
Sementara Deputi Komisioner OJK Bidang Humas dan Logistik, Anto Prabowo, mengatakan pemberhentian direktur bank harus dilakukan melalui mekanisme sebagaimana ketentuan perundangan yang berlaku.
Soal pemberhentian sementara Wisto Prihadi, menurutnya, memang dimungkinkan sesuai dengan Pasal 10 dan Pasal 11 POJK No.33 Tahun 2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik. Pemberhentian sementara itu selanjutnya akan dimintakan persetujuan di RUPS.
“Berkenaan dengan proses selanjutnya, BRI akan melaksanakan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku yaitu meminta pengukuhan pemberhentian Sdr. Wisto Prihadi pada RUPS sebagaimana POJK 33 Tahun 2014,” kata Anto kepada kumparan, Sabtu (28/11).
Saat ditanya lebih jauh soal Pasal 26 ayat (1) POJK No. 27/POJK.03/2016 yang jadi acuan dewan komisaris dalam memberhentikan sementara Wisto, Anto menolak menjelaskan.
“Lihat angka 5 penjelasan saya (pengukuhan pemberhentian sementara di RUPS). Jangan pancing saya nanya hasil FnP (fit and proper test)ya,” kata Anto dengan tensi tinggi.
Fakta-fakta Baru Diberhentikannya Direktur Kepatuhan BRI (3)
Ilustrasi gedung Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Foto: Anggi Dwiky Darmawan/kumparan

Pakar Nyatakan Pemberhentian Bisa Dilakukan Dewan Komisaris

Pakar Hukum Keuangan dan Pasar Modal dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Arman Nevie, berpendapat komisaris utama dapat merekomendasikan dan dapat memberhentikan sementara anggota direksi dengan alasan-alasan yang jelas.
“Nanti permohonan keputusannya tetap lewat RUPS. Jadi ya bisa saja lewat dewan komisaris. Logikanya akan percuma juga lewat RUPS, karena OJK sudah tidak meloloskan. Jadi dewan komisaris sifatnya merekomendasikan, yang membatalkan pada hakikatnya OJK atau tidak layak menurut OJK,” tandas Arman kepada kumparan.

BRI Kini Punya Direktur Kepatuhan Pengganti

Pemberhentian sementara Wisto sebagai Direktur Kepatuhan BRI membuat bank tersebut sekarang belum memiliki direktur kepatuhan definitif. Pemberhentian Wisto Prihadi sebelumnya disampaikan Sekretaris Perusahaan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI, Aestika Oryza Gunarto, dalam keterbukaan informasi ke Bursa Efek Indonesia (BEI).
“Terkait adanya keterbukaan informasi mengenai pemberhentian sementara Direktur Kepatuhan, dapat disampaikan bahwa Perseroan telah menunjuk Direktur Pengganti Direktur Kepatuhan Perseroan (‘Direktur Pengganti’). Selama membawahi fungsi kepatuhan, Direktur Pengganti akan menjalankan fungsinya sesuai dengan peraturan yang berlaku,” kata Aestika saat dikonfirmasi kumparan, Sabtu (14/11).
Editor : Aron
Sumber : kumparan