Produsen mobil asal Korea Selatan (Korsel) Hyundai Motor Co dan Kia Motors dikenakan denda US$ 210 juta atau sekitar Rp 2,95 triliun (kurs Rp 14.074) oleh pemerintah Amerika Serikat (AS). Ini sebagai sanksi karena cabang Hyundai dan Kia di AS gagal menarik 1,6 juta unit kendaraannya yang mengalami gagal produksi.

Dilansir dari Reuters, Sabtu (28/11/2020), sebanyak 1,6 juta unit kendaraan yang diproduksi Hyundai dan KIA di AS dilaporkan memiliki masalah pada mesinnya.

Administrasi Keselamatan Lalu Lintas Jalan Raya Nasional atau National Highway Traffic Safety Administration (NHTSA) mengatakan, kedua produsen itu setuju untuk membayar denda tersebut.

Secara rinci, Hyundai harus membayar denda sebesar US$ 140 juta atau sekitar Rp 1,97 triliun. Denda itu terdiri dari pembayaran di muka sebesar US$ 54 juta, kewajiban untuk memperbaiki kinerja keselamatan sebesar US$ 40 juta, dan tambahan denda sebesar US$ 46 juta jika tidak memenuhi persyaratan.

Sementara itu, Kia Motors harus membayar US$ 70 juta atau sekitar Rp 985 miliar yang terdiri dari pembayaran di muka sebesar US$ 27 juta, kewajiban memperbaiki keselamatan dan keamanan kendaraan sebesar US$ 16 juta, dan potensi denda yang ditangguhkan sebesar US$ 27 juta.

“Sangat penting bahwa produsen dengan tepat mengenali urgensi tanggung jawab penarikan kembali demi keselamatan mereka, dan memberikan informasi yang tepat waktu dan jujur kepada agen atau dealer tentang semua masalah pada semua unit kendaraan,” kata Deputi Administrator NHTSA James Owens.

Hyundai dan Kia mengakui, pihaknya tidak segera menginformasikan kepada agen atau dealer penjual unit-unitnya bahwa produk mereka mengalami masalah pada mesin.

Sebagai bagian dari penyelesaian, Hyundai menginvestasikan US$ 40 juta atau sekitar Rp 562 miliar untuk membangun laboratorium pengujian dan inspeksi lapangan keselamatan di AS, dan menerapkan sistem teknologi informasi terbaru untuk menganalisis data keselamatan dengan lebih baik.

 

Editor : Parna

Sumber : detikfinance