Satgas Penanganan Covid-19 menegaskan ada sanksi yang menanti bagi warga yang menolak testing dan tracing virus corona (Covid-19).

“Kami ingatkan kepada masyarakat untuk tidak menghalang-halangi upaya petugas yang akan melakukan pemeriksaan. Tindakan menghalang-halangi ini akan menghambat upaya penanganan COVID-19 yang dilakukan oleh pemerintah,” kata Jubir Satgas Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito, dalam konferensi pers Kamis (26/11/2020).

Lebih rinci dia menjelaskan, sejumlah daerah seperti DKI Jakareta telah membuat aturan yang memuat mengenai sanksi bagi masyarakat yang menghalang-halangin testing dan tracing Covid-19.

Wiku menegaskan bahwa pemerintah telah aktif untuk melakukan contact tracing dalam memetakan klaster acara Habib Rizieq Shihab yang terjadi di sejumlah tempat. Bagi yang dinyatakan positif harus mendapatkan penanganan sedini mungkin agar tidak fatal.

“Jadi Satgas berkomitmen untuk dapat memetakan kluster tersebut secepat mungkin sehingga mereka yang hasil tesnya positif dapat segera memperoleh treatment yang baik dan sesuai standar dengan demikian mereka juga dapat lekas sembuh,” ujarnya.

Untuk itu, Satgas memohon kerja sama dari masyarakat termasuk warga yang mengikuti kegiatan massa Habib Rizieq. “Masyarakat perlu mengetahui bahwa pemeriksaan yang dilakukan oleh petugas kesehatan merupakan upaya deteksi dini agar masyarakat dan kontak terdekatnya yang positif Covid-19 dapat segera ditangani dengan baik,” ujarnya.

Wiku menegaskan bahwa penerapan protokol kesehatan secara konsisten dapat mencegah penularan Covid-19. Untuk itu, dia meminta kepada seluruh masyarakat untuk disiplin #pakaimasker, #jagajarak hindari kerumunan, dan #cucitangan yang rutin.

Editor : Aron
Sumber: cnbcindonesia