KPK telah menuntaskan gelar perkara untuk menetapkan status hukum para pihak yang terjaring OTT Menteri Kelautan dan Perikanan (KP), Edhy Prabowo, pada Rabu (25/11) dini hari. Dalam OTT tersebut, KPK menetapkan total 7 orang sebagai tersangka.
Berikut 7 orang yang menjadi tersangka:
Sebagai penerima
  • Edhy Prabowo
  • Staf Khusus Menteri KP, Safri.
  • Staf Khusus Menteri KP, Andreau Pribadi Misanta.
  • Pengurus PT Aero Citra Kargo, Siswadi.
  • Staf istri Menteri KP, Ainul Faqih.
  • Amiril Mukminin.
Sebagai pemberi suap
  • Direktur PT Dua Putra Perkasa, Suharjito.
“KPK menetapkan 7 orang tersangka,” ujar Wakil Ketua KPK, Nawawi Pomolango, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu (25/11) malam.
KPK Tetapkan 7 Tersangka dalam OTT Edhy Prabowo (1)
Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo saat Raker Komisi IX DPR RI, Jakarta (12/2). Foto: Helmi Afandi/kumparan
Edhy ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menerima suap terkait penetapan calon eksportir benih lobster. Dugaan suap yang diterima Edhy senilai miliaran rupiah.
Dalam konferensi pers di KPK, baru 5 orang yang dipajang dan kemudian ditahan. Sementara 2 orang lain yakni Andreau dan Amiril Mukminin tak ikut terjaring OTT KPK. Keduanya diminta menyerahkan diri.
Sebagai pihak yang diduga menerima suap, Edhy bersama Safri Muis, Siswadi, Ainul Faqih, Amiril Mukminin, dan Andreau dijerat Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Sementara Suharjito selaku pemberi suap dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Editor : Aron
Sumber : kumparan