Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Jenderal TNI (Purn) Luhut Binsar Pandjaitan ditunjuk menjadi menteri kelautan dan perikanan Ad Interim. Jabatan itu diemban Luhut seiring penangkapan Menteri KKP Edhy Prabowo oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu (25/11/2020) dini hari WIB.

“Menko Luhut telah menerima surat dari Mensesneg (Pratikno) yang menyampaikan bahwa berkaitan dengan proses pemeriksaan oleh KPK terhadap Menteri KKP, maka Presiden (Joko Widodo) berkenan menunjuk Menko Maritim dan Investasi sebagai Menteri KKP ad interim,” ujar Juru Bicara Menko Marves, Jodi Mahardi, via pesan singkat kepada CNBC Indonesia, Rabu (25/11/2020) malam.

Sebelumnya, informasi penunjukkan Luhut sebagai Menteri KKP Ad Interim diketahui dari Surat Edaran Nomor: B-835/SJ/XI/2020 yang ditandatangani Sekretaris Jenderal KKP Antam Novambar pada Rabu (25/11/2020). Surat itu ditujukan kepada eselon I hingga segenap pegawai di lingkungan KKP.”Dalam rangka efektivitas pelaksanaan tugas dan fungsi KKP, maka Menteri Sekretaris Negara (Pratikno) telah mengeluarkan surat penunjukkan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Luhut Binsar Pandjaitan) sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan Ad Interim,” demikian bunyi poin keenam dalam SE tersebut.

CNBC Indonesia sedang mencoba mengonfirmasi hal itu kepada Sekjen KKP Antam Novambar dan Staf Khusus Menteri KKP TB Ardi Januar. Namun, belum ada respons yang diberikan.

Edhy Prabowo diamankan KPK setelah melakukan lawatan dinas dari Amerika Serikat. Ia ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta pada Rabu dini hari, bersama istrinya, Iis Rosita Dewi, dan 17 orang lain.

KPK langsung menahan Edhy dan tersangka lainnya. Namun dua orang, Andreau Pribadi Misata (stafsus Menteri KKP) dan seseorang bernama Amiril Mukminin, belum ditahan lantaran keduanya masih buron.

“Para tersangka saat ini dilakukan penahanan rutan selama 20 hari terhitung sejak 25 November sampai dengan 14 Desember, masing-masing bertempat di Rutan KPK Cabang Gedung Merah Putih KPK,” kata Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango.

Editor : Aron
Sumber : cnbcindonesia