Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan total uang yang diterima oleh Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo di dalam rekening penampung sebesar Rp9,8 miliar. Uang itu diduga berkaitan dengan penetapan izin ekspor benih lobster.

“Berdasarkan data kepemilikan, pemegang PT ACK terdiri dari AMR (Amri) dan ABT (Ahmad Bahtiar) yang diduga merupakan nominee dari pihak EP [Edhy Prabowo] serta YSA (Yudi Surya Atmaja). Atas uang yang masuk ke rekening PT ACK yang diduga berasal dari beberapa perusahaan eksportir benih lobster tersebut, selanjutnya ditarik dan masuk ke rekening AMR dan ABT masing-masing dengan total Rp9,8 miliar,” ujar Wakil Ketua KPK, Nawawi Pomolango, Rabu (25/11/2020).

Awal mula penerimaan uang tersebut dimulai saat penerbitan Surat Keputusan Nomor 53/KEP MEN-KP/2020 tentang Tim Uji Tuntas (Due Diligence) Perizinan Usaha Perikanan Budidaya Lobster.

Edhy menunjuk dua orang stafnya yaitu Andreau Pribadi Misata sebagai Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas dan Safri sebagai Wakil Ketua Tim.

Lalu pada Oktober 2020, Direktur PT Dua Putra Perkasa (DPP) Suharjito menemui Safri di lantai 16 Gedung KKP.

Dalam pertemuan itu, diketahui bahwa untuk melakukan ekspor benih lobster hanya dapat melalui forwarder PT Aero Citra Kargo (ACK) dengan biaya angkut Rp1.800/ekor yang merupakan kesepakatan antara Amiril dengan Andreau dan pengurus PT ACK, Siswadi.

PT DPP diduga melakukan transfer sejumlah uang ke rekening PT ACK dengan total sebesar Rp731.573.564. Berikutnya, PT DPP atas arahan Edhy melalui Tim Uji Tuntas memperoleh penetapan kegiatan ekspor benih lobster/benur dan telah melakukan sebanyak 10 kali pengiriman menggunakan perusahaan PT ACK.

Nawawi menuturkan, pemegang PT ACK terdiri dari Amri dan Ahmad Bahtiar yang diduga nominee dari pihak Edhy dan Yudi Surya Atmaja. Di rekening PT ACK terdapat sejumlah uang dari beberapa perusahaan eksportir benih lobster yang kemudian ditarik dan masuk ke rekening Amri dan Ahmad Bahtiar senilai Rp9,8 miliar.

“Selanjutnya pada tanggal 5 November 2020, diduga terdapat transfer dari rekening ABT ke rekening salah satu bank atas nama AF [Ainul Faqih, staf istri Edhy) sebesar Rp3,4 miliar,” imbuh dia.

Nawawi berujar uang tersebut diperuntukkan untuk keperluan Edhy, istrinya Iis Rosita Dewi, serta Safri dan Andreau.

“Antara lain dipergunakan untuk belanja barang mewah oleh EP [Edhy] dan IRW [Iis] di Honolulu AS di tanggal 21 sampai dengan 23 November 2020 sejumlah sekitar Rp750 juta di antaranya berupa jam tangan rolex, tas Tumi dan LV, baju Old Navy,” ucap Nawawi.

Pada Mei 2020, Edhy juga diduga menerima uang sebesar US$100.000 dari Suharjito melalui Safri dan Amiril.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan total tujuh orang sebagai tersangka.

Enam orang sebagai penerima suap yakni Edhy Prabowo; stafsus Menteri KKP Safri dan Andreau Pribadi Misata; Pengurus PT Aero Citra Kargo (ACK), Siswadi; Ainul Faqih; dan Amiril Mukminin.

Sedangkan pihak pemberi suap adalah Direktur PT DPP, Suharjito.

 

Editor : Parna

Sumber : cnnindonesia