KPK menyita sejumlah barang mewah dari OTT terhadap Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo. Diduga, barang-barang itu dibeli dari uang suap.
“Dari hasil tangkap tangan tersebut ditemukan ATM BNI atas nama AF, Tas LV, Tas Hermes, Baju Old Navy, Jam Rolex, Jam Jacob n Co, Tas Koper Tumi dan Tas Koper LV,” kata Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango dalam konferensi pers di kantornya, Rabu (26/11/2020).
AF yang dimaksud ialah Ainul Faqih. Ia merupakan staf istri Edhy Prabowo, Iis Rosyita Dewi.
Edhy Prabowo dan istri diduga menghabiskan uang sekitar Rp 750 juta untuk belanja barang-barang mewah tersebut saat berada di Honolulu, AS. Diduga, barang dibeli dengan menggunakan uang dari ATM atas nama Ainul Faqih. Sumber uang diduga merupakan hasil suap dari sejumlah perusahaan yang ingin menjadi eksportir benih lobster.
Dalam pengumuman tersangka, KPK pun memamerkan barang sitaan dari hasil OTT. Termasuk barang-barang mewah yang dibeli di Honolulu, Hawaii.
Terdapat pula satu sepeda yang masih terbungkus. Namun, KPK belum menjelaskan lebih lanjut keterkaitan sepeda itu dengan perkara ini.
“Terkait barang bukti ini masih perlu dikonfirmasi. Ini kan baru naik ke proses penyidikan. Oleh karena itu nanti akan dikonfirmasi ke para saksi dan tersangka terkait harga dari sepeda tersebut. Tapi jika itu disita oleh kami tentu itu berkaitan dengan perkara ini. Jika nanti berkembangnya seperti apa nanti dari hasil penyidikan tentu akan digali lebih lanjut oleh penyidik,” ujar Plt juru bicara KPK Ali Fikri.