Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kepulauan Riau memusnakan 36.651,42 gram sabu dengan cara dibakar di dalam mobil incinerator di laman kantor BNNP Nongsa, Batam, Rabu (25/11).
Dalam pemusnahan itu empat tersangka ikut dihadirakan. Pemusnahan barang bukti ini merupakan dua kasus yang telah diungkap BNNP beberapa waktu yang lalu.
Kepala BNNP Kepri Brigjen Pol Richard Nainggolan mengatakan bahwa dari dua laporan tersebut empat tersangkas turut menyaksikan proses pemusnahan. Empat tersangka yakni S (49), A (46), I (34) dan E (43).
“Mereka ditangkap petugas di tempat berbeda di Provinsi Kepulauan Riau,” katanya, didampingi Kabid Berantas BNNP Kepri Kombes Pol Arief Bastar saat jumpa pers, Rabu sore.
Dia menjelaskan, tiga tersangka diamankan bersama dengan barang bukti di kawasan Nongsa Batu Besar. “Sementara pengungkapan kedua di Bintan, kami berhasil mengamankan satu orang tersangka dengan BB 3.036 gram,” bebernya.
Barang bukti ini tersebut, lanjutnya, sebelum dimusnahkan terlebih dahulu disisihkan untuk uji laboratorium dan pembuktian di persidangan nanti. Adapun yang disisihkan sebanyak 1.138,22 gram, sedangkan dari pengungkapan di Bintan disisihkan 9,536 gram.
Untuk mempertanggung jawab perbuatanya empat tersangka dijerat pasal pasal 114 ayat (2), pasal 112 ayat (2), UU RI No.35 tahun 2009. “Mereka terancam hukuman seumur hidup atau mati,” imbuhnya.
Editor : Aron
Sumber: kumparan