Kebijakan yang mengizinkan ekspor benih lobster sejak awal memicu polemik. Setelah dilarang semasa Menteri Kelautan dan Perikanan (Menteri KP) dijabat Susi Pudjiastuti, Menteri KP yang baru Edhy Prabowo, merevisi kebijakan tersebut. Tak kurang ekonom senior Emil Salim, ikut menyuarakan penolakan itu.
Edhy Prabowo menerbitkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 12/Permen-KP/2020 tentang Pengelolaan Lobster, Kepiting, dan Rajungan di Wilayah Negara Republik Indonesia. Permen tersebut ditetapkan oleh Edhy pada tanggal 4 Mei 2020 dan diundangkan sehari setelahnya.
Dari sebelum terbitnya aturan tersebut, sejumlah kalangan menolak rencana untuk mengizinkan ekspor benih lobster. Mulai dari ormas Islam Nahdlatul Ulama (NU), Muhammadiyah, hingga mantan Menteri Kependudukan dan Lingkungan Hidup, Emil Salim, mengungkapkan penolakan itu.

NU Tolak Ekspor Benih Lobster

Lembaga Bahtsul Masail (LBM) Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (LBM-PBNU), meminta pemerintah menghentikan ekspor benih lobster. “Kebijakan ekspor benih lobster, jika berlangsung dalam skala masif, bukan hanya benihnya (punah) tapi juga lobsternya, bertentangan dengan ajaran Islam,” kata Ketua LBM PBNU, M Madjib Hassan, dalam keterangan resmi, 5 Agustus 2020 lalu.
Muhammadiyah Soroti Kerugian Jangka Panjang
NU, Muhammadiyah, hingga Emil Salim pun Mohon Jokowi Setop Ekspor Benih Lobster (1)
Susi Lepasliarkan Benih Lobster ke Laut Natuna. Foto: dok. KKP
Sikap penolakan senada juga disampaikan Ketua PP Muhammadiyah, Anwar Abbas. Dia beralasan, kebijakan ekspor benih lobster secara jangka panjang tidak akan memberikan keuntungan bagi kepentingan nasional dan juga para nelayan Indonesia.
“Untuk itu pemerintah harus bisa melakukan langkah-langkah besar dan strategis dalam hal yang menyangkut lobster ini yang dijiwai dan disemangati oleh keinginan yang kuat untuk mewujudkan sebesar-besar kemakmuran rakyat,” kata Ketua PP Muhammadiyah itu.
Emil Salim Memohon ke Jokowi
Sementara Emil Salim yang juga merupakan ekonom senior, bahkan sampai memohon ke Presiden Jokowi untuk menghentikan kebijakan ekspor benih lobster tersebut.
“(Kebijakan itu) semata-mata demi keuntungan eksportir mengekspor benih lobster pada kompetitor kita di luar negeri,” tulis Emil Salim di akun twitternya, pada 9 Agustus 2020 lalu. Dia menambahkan, “Sejalan dengan penolakan PP Muhammadiyah dan PB NU, saya mohon Presiden Jokowi membatalkan Permen KP No. 12 tahun 2020 tertanggal 4 Mei 2020,” tandas Emil Salim.
Editor : Aron
Sumber : kumparan