Komitmen PT Bank Maybank Indonesia Tbk (BNII) mengganti dana nasabah milik atlet Esports Winda Lunardi senilai Rp 22 miliar rupanya belum bisa dipenuhi sepenuhnya. Maybank Indonesia menyatakan baru akan menggantikan dana Winda senilai Rp 16,8 miliar.

Hal tersebut disampaikan Juru Bicara Maybank Indonesia, Tommy Hersyaputera, yang mengatakan kesiapan membayar tersebut disampaikan manajemen Maybank dalam proses mediasi yang difasilitasi oleh Departemen Perlindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan.

“Saat ini proses mediasi yang difasilitasi Departemen Perlindungan Konsumen, Otoritas Jasa Keuangan masih terus berjalan. Melalui mediasi tersebut, kami sudah menyatakan kesiapan kami untuk mengganti sebesar Rp 16,8 miliar. Sementara sisanya masih menunggu proses penyidikan oleh teman-teman di Kepolisian,” kata Tommy, saat dihubungi CNBC Indonesia, Selasa (24/11/2020).

Meski nilai kesanggupan penggantian ini lebih rendah dari kerugian yang dialami Winda yakni sebesar Rp 22 miliar, Tommy menyebut, untuk sisanya masih akan menunggu dari hasil penyelidikan Kepolisian.

Dengan demikian, diharapkan akan memperjelas siapa saja pihak-pihak yang menerima aliran dana dari rekening Winda yang dikelola Albert, tersangka yang juga Kepala Cabang Maybank Cipulir.

“Mohon kerja sama dari semua pihak untuk kita bersama-sama menghormati proses penyidikan yang masih terus dilakukan oleh teman-teman di Kepolisian, yang kita harapkan nantinya bisa makin memperjelas peran pihak-pihak penerima dana,” ujarnya.

Sumber CNBC Indonesia yang mengetahui informasi ini mengakui, sampai dengan hari ini, Selasa, 24 November 2020 memang belum ada realisasi pengembalian dana dari Maybank.

Padahal, sudah sepekan lebih semenjak bank yang sahamnya dikendalikan oleh Sorak Financial Holdings Pte Ltd dan Maybank Pffshore Corporate Services ini berinisiasi menyampaikan skema pengembalian dana milik Winda yang raib dari tabungannya pada 16 November lalu.

“Sampai saat ini, Maybank belum mengganti kerugian,” ujar sumber CNBC Indonesia yang mengetahui informasi tersebut, Selasa (24/11/2020).

Sebelumnya, desakan untuk mengganti dana milik Winda juga diusulkan oleh kuasa hukum Maybank Indonesia Hotman Paris Hutapea. Ia mengaku telah memerintahkan Maybank untuk mengganti dana milik Winda Lunardi dan ibunya yang raib Rp 22 miliar di rekening tabungannya.

“Dengan itikad baik, saya suruh Maybank membayar walaupun keganjilan ini sangat parah,” katanya dalam talkshow di KompasTV.

Hotman melanjutkan, di tengah pro dan kontra ini, Maybank dipastikan akan membayar kerugian yang dialami Winda. Tak hanya itu, dia juga menyebut Maybank adalah bank besar dengan total aset mencapai Rp 175 triliun.

“Kami maybank akan bayar. Suruh Winda dan bapaknya ke Kopi Johny, saya akan usahakan Maybank mau bayar asalkan dengan win win solution, ini janji saya, Maybank bersedia membayar walaupun ada kejanggalan seperti ini,” ungkapnya.

Editor : Aron
Sumber : cnbcindonesia