Wakil Ketua DPR Aziz Syamsuddin memimpin rapat koordinasi bersama pimpinan Komisi I dan III membahas sejumlah masukan terkait peraturan presiden (Perpres) TNI dalam penanganan terorisme. Masukan itu diberikan kepada Menkumham Yasonna Laoly yang mewakili pemerintah.
Dalam rapat itu, Aziz mengatakan, komisi I dan III telah memberikan sejumlah masukan, salah satunya pembentukan dewan pengawas (dewas) yang berada di bawah naungan DPR untuk mengawasi penanganan terorisme oleh TNI.
Namun, dewas baru akan dibentuk setelah Perpres terbit.
“Dari komisi III kemudian komisi I telah memberikan pandangan yang menarik yaitu dari tiga hal, salah satunya dibentuknya badan pengawas yang institusinya nanti di bawah naungan DPR untuk melakukan pengawasan proses UU 5/2018,” kata Aziz di Gedung DPR, Senayan, Rabu (25/11).
“Dewasnya nanti, setelah Perpres-nya keluar, kan untuk kita bentuk nanti DPR, seperti otsus, otsus kan dibentuk tuh seperti pengawas otsus, nanti terorisme dibentuk,” lanjut dia.
Dalam kesempatan yang sama, Yasonna mengatakan berdasarkan amanat UU Nomor 15 Tahun 2018, pelibatan TNI dalam penanganan terorisme harus diatur lebih lanjut dalam Perpres. Karena itu, pemerintah membutuhkan pertimbangan DPR yang menjadi bagian penting.
“Kami sudah menyerahkan draf Perpres amanat UU nomor 15/2018 dalam pelibatan TNI, diatur lebih lanjut dalam peraturan presiden. Tetapi di dalam, sebelum peraturan presiden, perlu pertimbangan DPR,” ucapnya.
“Ini satu-satunya perpres yang perlu dapat pertimbangan DPR mengingat pentingnya substansi tersebut,” lanjut dia.
Terkait masukan pembentukan dewas, Yasonna menuturkan dirinya akan segara bersurat kepada Menkopolhukam Mahfud MD untuk segera mengadakan rapat membahas masukan tersebut.
“Saya akan surati Pak Menkopolhukam nanti karena perpres ini telah kami bahas secara ringkas di kementerian lembaga di bawah kepemimpinan Menkopolhukam. Kami akan sampaikan ke Bapak Menkopolhukam dan Pak Menko akan mengadakan rapat membahas masukan dari DPR yaitu komisi I dan III,” kata dia.
Editor : Parna
Sumber : kumparan