Polisi menetapkan perempuan berinisial DMP sebagai tersangka karena merupakan pemeran dalam video porno yang viral di Jambi. Polisi mengatakan DMP tidak ditahan lantaran berusia di bawah umur, yakni 18 tahun.

“Saat ini tersangka tidak kita tahan, tetapi kasus ini tetap terus berjalan,” kata Kapolres Merangin AKBP Irwan Andi Purnawan, Selasa (24/11/2020).

Dalam kasus ini, polisi menyita beberapa barang bukti dari tersangka, dari ponsel, buku rekening, kartu ATM, hingga slip penarikan uang keuntungan sebesar Rp 8 juta.

Irwan mengatakan kasus ini bermula ketika polisi mendapatkan informasi yang beredar dari salah satu media sosial terkait adanya kasus video porno seorang perempuan yang tersebar di aplikasi dewasa.

“Lalu kita selidiki dan dapatlah perempuan itu untuk kita amankan dan kita periksa. Dari situ kita tanya ternyata adegan porno itu memang dilakukannya dan sengaja ditayangkan di aplikasi itu,” kata Irwan.

Sebelumnya, video tersebut berdurasi 2 menit 19 detik. DMP mengaku mengunggah video pornonya itu di aplikasi dewasa untuk mendapatkan keuntungan materi.

“Video itu diadegankan oleh perempuan itu sendirian saja. Lalu diunggah di aplikasi dewasa dengan tujuan mendapatkan keuntungan. Video itu diunggah pada Februari lalu dan akhirnya baru ketahuan pada November ini setelah tersebar di medsos,” ujar AKBP Irwan.

DMP mengaku keuntungan yang ia raup dari video tersebut Rp 8 juta. DMP mengaku baru sekali mengunggah video syur.

“Perempuan itu mengaku dari aplikasi itu video yang diunggah itu dapat keuntungan sebesar 8 juta. Keuntungan itu didapatkannya sekali posting video, dan dari pemeriksaan hanya 1 video yang baru diunggah perempuan itu,” lanjut dia.

 

Editor : Parna

Sumber : detiknews