Pengadilan Tinggi (PT) Pekanbaru memperberat hukuman terdakwa korupsi Rahmiwati alias Rahmi dari 5 tahun penjara menjadi 8 tahun penjara. Rahmi dinyatakan terbukti korupsi BUMD Riau senilai Rp 1,2 miliar.

Hal itu tertuang dalam putusan PT Pekanbaru yang dilansir website Mahkamah Agung (MA), Selasa (24/11/2020). Di kasus itu, ia adalah analisis pemasaran PT Permodalan Ekonomi Rakyat (PER).

Kasus bermula saat PT PER menyalurkan kredit ke UMKM pada 2012-2015. Setiap UMKM yang akan mengajukan kredit harus melalui meja Rahmi selaku analisis.

Sepanjang kurun tersebut, Rahmi melaporkan analisis kredit tidak ada masalah dengan penyaluran kredit. Belakangan diketahui terjadi serangkaian perbuatan manipulatif sehingga pemda Riau sebagai pemegang saham mayoritas merugi.

Mau tidak mau, Rahmi harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan hukum.

Pada 5 Juli 2020, PN Pekanbaru menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara kepada Rahmi disertai denda Rp 200 juta subsider 1 bulan kurungan. Selain itu, Rahmi diwajibkan mengembalikan uang yang dikorupsi Rp 1,2 miliar. Bila tidak, hartanya dilelang. Bila hartanya masih kurang, hukuman Rahmi ditambah 1 tahun penjara.

Atas vonis itu, Rahmi dan jaksa sama-sama banding. Apa kata majelis tinggi?

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 8 tahun serta denda sebesar Rp 400 juta dengan ketentuan, jika denda tidak dibayarkan harus, diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan,” ujar majelis tinggi.

Duduk sebagai ketua majelis Firdaus dengan anggota Aswijon dan Tantowi Juahari. Adapun uang pengganti sama seperti dengan putusan tingkat pertama. Mengapa majelis tinggi memperberat hukuman Rahmi? Majelis mendasarkan pada Peraturan MA (Perma) Nomor 1 Tahun 2020.

“Terdakwa memiliki peran yang signifikan dalam terjadinya tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan terus-menerus sebagai perbuatan yang dilanjutkan, mengakibatkan dampak atau kerugian dalam skala provinsi serta nilai harta benda yang diperoleh Terdakwa dari tindak pidana korupsi besarnya lebih dari 50 persen. Oleh karena perbuatan Terdakwa mengakibatkan kerugian negara sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (1) huruf c Perma Nomor 1 Tahun 2020, termasuk dalam kategori sedang, serta aspek kesalahan, dampak, dan keuntungan, sebagaimana diatur dalam Pasal 8 Perma Nomor 1 Tahun 2020, juga termasuk dalam kategori sedang,” papar majelis.

 

Editor : Parna

Sumber : detiknews